Beranda Berita DPRD DPRD Tangsel Lamban, Tujuh Bulan Belum Sahkan Raperda

DPRD Tangsel Lamban, Tujuh Bulan Belum Sahkan Raperda

BERBAGI

DPRDSerpong, BT. Com – Sibuk melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) keluar daerah membuat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lupa akan kinerjanya. Hingga memasuki masa kerja hampir tujuh bulan DPRD Tangsel periode 2014-2019 belum satupun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2015, padahal sebagaimana fungsinya legislatif memiliki tiga tugas utama yakni, Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tangsel Yulhida Zahar mengatakan, pada sidang pertama, dewan seharusnya sudah melakukan pembahasan raperda, dikarenakan ketidaksiapan pihak pengusul dalam hal ini Pemkot Tangsel.

“Kami masih menunggu, kata bagian Hukum Pemkot Tangsel pembahasan Raperda belum selesai di tingkat SKPD,” katanya, kemarin.

Yulhilda menambahkkan, Prolegda 2015 ini dapat menjadi perhatian bersama yang nantinya juga akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tangsel.

“Kami belum bisa menargetkan dalam satu tahun mendatang berapa Raperda yang akan kami sahkan menjadi Perda. Namun yang pasti, kami akan terus maksimal mengupayakan apa yang sudah menjadi tugas kami,” beber  politisi PKS tersebut.

Yulhida pun mendesak kepada Pemkot Tangsel untuk secepatnya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar secepatnya dibahas oleh anggota dewan. “Kita desak Senin depan sudah diserahkan Raperda tersebut,” ujarnya.

Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ade Iriana mengakui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini mulai dikebut. Sebab kata Ade, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum selesai melakukan pembahasan akademisnya.

“Ada beberapa SKPD yang memang belum selesai pembahasan naskah akademisnya. Namun kita akan kebut untuk lakukan pembahasan,” kilah Ade.

Ade menyebutkan, sebanyak empat Prolegda sudah akan diserahkan kepada DPRD Tangsel. Dari jumlah tersebut diantaranya Raperda tentang Pembangunan Gedung, Raperda Damkar, Raperda Pertanian dan Raperda revisi perubahan Perda tentang Administrasi penyelenggaran Kependudukan menjadi Raperda Kependudukan.

Baca Juga :  Kegiatan Tatap Muka Muspika Kecamatan Cisauk Bersama Mahasiswa Papua di Unika Atmajaya BSD

Diketahui, DPRD Tangsel akan membahas sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun anggaran 2015 mendatang. Sebanyak 12 Raperda tersebut berasal dari 8 usulan Raperda dari eksekutif, 4 Raperda usul inisatif DPRD. (Jeffry)