Beranda Polhukam 5 tahun Aset tak Diserahkan, Pembangunan Tangsel Melambat

5 tahun Aset tak Diserahkan, Pembangunan Tangsel Melambat

BERBAGI

LIRA Desak Pemkab Tangerang Serahkan Aset

Contributor Citizen Journalist : Sukron Al Hamdu

5 tahun Aset tak Diserahkan, Pembangunan Tangsel MelambatBerita Tangsel. On – Sudah lama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang belum juga mau melepas aset yang seharusnya sudah dimiliki oleh Pemkot Tangsel. Yang dikhawatirkan akan berdampak kepada rencana pembangunan di Kota Tangsel. Diketahui, Pemkot Tangsel saat ini sedang memprioritaskan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diharapkan, aset BUMD Kabupaten Tangerang yang ada di Kota Tangsel lebih dulu diserahkan ke Tangsel. Namun, Pemkab Tangerang berdalih, dalam UU No.51/2008 tentang pemekaran Kota Tangsel, dibiarkan asetnya berada di Tangsel, sedangkan kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang. Wali Kota Lumbung Informasi rakyat (Lira) Kota Tangsel Imam Darmadi menegaskan,  Seiring dengan usia Kota Tangsel setelah mekar dari Kabupaten Tangerang sudah berjalan lima tahun, yakni sejak 2008 lalu. Tahun ini menjadi waktu final serah terima aset. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51/2008, tentang Pembentukan Kota Tangsel, serah terima aset diberi waktu selama lima tahun. Sampai 2013, waktu lima tahun itu sudah genap. “Harusnya tahun ini progres penyerahan aset sudah berjalan,” katanya. Lira meminta kepada pansus aset, untuk segera mendesak adanya percepatan penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang ke Pemkot Tangsel. Termasuk, aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Tangerang. “Harus secepatnya diserahkan ke Tangsel karena sudah menjadi kesepakatan yang tertuang dalam UU. Lira akan mengawal semua proses tersebut,” ujarnya. Jika tetap tidak ada progres nyata, lanjut Imam, Lira akan melayangkan surat ke dewan dengan dasar kinerjanya yang tak maksimal. “Kami juga meminta adanya transparansi atas aset-set yang sudah dan akan diserahkan ke Pemkot Tangsel,” ujarnya. Saat dikonfirmasi terkait dengan polemik,permasalahan asset yang belum diserahkan  Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi menjelaskan, “Kami tetap menunggu, bahwa pengalihan aset harus berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga rencana pengembangan pasar tradisional belum bisa direalisasikan lantaran asetnya belum dialihkan. Saat  ini berimbas pada pengelolaan sampah di pasar –pasar tradisional,” terangnya(Eky

Baca Juga :  Pagelaran Musik, Miing-Ratno Joget Reggae