Beranda Peristiwa Polsek Pondok Aren Ungkap Dua Kasus

Polsek Pondok Aren Ungkap Dua Kasus

BERBAGI

Pelaku Pemerkosa dan Perampas Ditangkap

Reporter Citizen Journalist : Dewi Wulandari
Berita Tangsel on
 – Dalam sepekan Jajaran Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap dua kasus pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, diantaranya Rob (30) pelaku pemerkosa anak gadis yang sedang ditinggal orangtuanya seorang diri dirumahnya. Dibilangan Kampung pondok Kacang Barat. Dan satu orang lagi berinisial SB alias Melon (24) pelaku perampas tas seorang wanita yang terjadi dijalan Emerald, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pekan lalu. “Pengungkapan kedua kasus ini, berhasil Kami lakukan karena bantuan dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,’ kata Parmono diruang kerjanya, Rabu  (26/12) Diterangkannya, “Berdasarkan olah TKP, pihaknya berhasil memperoleh keterangan dari saksi mata yang mengatakan ciri-ciri pelaku berambut pirang dan selalu memakai topi, dan selalu membawa badik, langsung pihaknya melakukan pemburuan. Jelang tiga hari petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di wilayah Alam Sutra Serpong. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat dan saat ditangkap pelaku juga kedapatan membawa sebilah badik, petugaspun langsung membawanya, Ketika di interogasi secara intensif dan menghadirkan korban pelaku tak dapat mengelak,” terangnya. Masih kata Parmono,” Sedangkan satu orang pelaku perampasan berinisial SB alias Melon (24), merampas secara paksa, tas milik seorang wanita yang hendak berangkat kerja dipagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban melintas dijalan Emerald Bintaro, Dengan modus korban dipepet dan diancam dengan sebilah samurai, Namun naas kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan satu orang sempat meloloskan diri, sehingga ciri -ciri pelaku pelaku dapat diketahui, akhirnya petugas dapat menangkapnya,’ jelasnya  Menurut Kapolsek, “ Kedua pelaku sudah dijadikan tersangka sementara pelaku pemerkosa ber-inisial Rob (30) akan dijerat pasal 290 KUHP tentang pemerkosaan/persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman 15 tahun. Dan pelaku perampasan ber-inisial SB (24) alias Melon dikenakan  pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun, sedangkan temannya berhasil meloloskan diri masih dalam pengejaran petugas. “pungkasnya.(Dewi)

Baca Juga :  Pesta Rakyat Adu Bedug Tradisi Turun Temurun Masyarakat Betawi