Beranda Peristiwa Pelaku Utama Tawuran di Pondok Betung Ditangkap

Pelaku Utama Tawuran di Pondok Betung Ditangkap

BERBAGI

Empat Pelaku Sudah Dijadikan Tersangka 

Konfrensi Pers:  Kapolsek Pondok Aren. Kompol Parmono
4142610Pelaku Utama Tawuran Pondok Betung Jadi TersangkaBerita Tangsel On
– Empat pelaku utama tawuran yang berdarah di Jalan Ceger, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu pagi (20/12), sudah dijadikan tersangka yakni, IR alias wawan alias Bakwan (19), PG alias Panjul (18), pelaku yang menewaskan Jamhuri (20) dan  HN alias Batak (18) dan PAP  alias Bongo (15) pelaku penganiayaan terhadap Hardiansyah alias Yayan (30), sehingga luka cukup parah, kini ke empat pelaku sudah diamankan di Polsek Pondok Aren. Demikian dikatakan Kapolsek Pondok Aren Kompol Parmono,” Tujuh orang yang dimintai keterangan, berdasarkan hasil penyelidikan, baru empat orang yang diduga kuat pelaku yang menewaskan Jamhuri yakni IR alias wawan (19) dan PG alias Panjul (18). Sedangkan HN alias Batak (18) dan PAP alias Bongo (15), pelaku pembacokan terhadap Yayan (30),” ujarnya. Lebih lanjut Parmono menuturkan, “kejadian bermula saat dua kelompok anak yang menamakan diri kelompok Warga cilik (Warcik) jalan Swadaya dan kelompok anak Kebon Kopi, Korban (Jamhuri) berhasil menangkap pelaku PG alias panjul, tiba-tiba diserang oleh IR alias Bawan, langsung membabat dengan clurit dinatu leh panjul, Jamhuri tewas diperjalanan menuju rumah sakit,” terangnya. Sedangkan, HN alias Batak dan Pap alias Bongo, yang mengakibatkan saudara Yayan luka parah karena dibacok dengan pisau mirip gergaji oleh HN dan dipukul oleh stik golp oleh pelaku Pap alias Bongo, saat ini korban masih dirawat,” imbuhnya Dari kejadian itu, polisi telah mengamankan satu celurit, Pisau bermata gergaji, stik golf dan lainnya. “Barang bukti sudah di laboratorium forensik untuk dicocokkan dengan darah korban, juga akan memburu pelaku lainnya, ” ujar Parmono Selain itu, karena tidak ada cukup bukti, tiga saksi dari korban sudah dipulangkan. Sementara pelaku IR dan PG sudah dijadikan tersangka, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan HN dan Pap akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(Yono)

Baca Juga :  Sosialisasi Persiapan Koperasi Bagi Pelaku UMKM Di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel