Menteri LH Awasi Langsung Sampah Tangsel, Hukum Diingatkan

banner 468x60

Beritatangsel.com – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyatakan krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah darurat. Pemerintah pusat pun turun langsung dan membuka opsi penegakan hukum.

Hanif menyebut TPA Cipeucang sebenarnya telah dijatuhi sanksi sejak Mei 2024 dan seharusnya ditutup maksimal dalam 180 hari.
Namun, kondisi lapangan yang belum terkendali membuat pengelolaan sementara masih diizinkan.

“Timbulan sampah Tangsel mencapai 1.100 ton per hari, sementara kemampuan penanganan hanya sekitar 400 ton. Ada selisih hampir 600 ton per hari,” kata Hanif

Kementerian LH akan menyisir kawasan industri, komersial, dan perumahan besar yang tidak mengelola sampah secara mandiri. Sanksi administratif hingga pidana disiapkan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008.


Dualisme PWI Banten Telah Berakhir, Rian Nopandra Sah Menjadi Ketua PWI Provinsi Banten
Untuk jangka pendek, penanganan darurat dibantu lintas wilayah melalui kerja sama dengan Provinsi Banten dan Jawa Barat. Sebagian sampah akan dialihkan ke Serang.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan kesiapan menjalankan arahan pusat dan menargetkan penutupan permanen TPA Cipeucang pada Juni mendatang.
“Kami siap mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan mempercepat langkah-langkah pembenahan. Target kami, penutupan permanen TPA Cipeucang dapat direalisasikan pada Juni mendatang,” kata Benyamin.

Ia mengakui, keterbatasan kapasitas pengelolaan menjadi tantangan besar bagi Pemkot Tangsel. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan skema pengelolaan sampah jangka menengah dan panjang, termasuk penguatan pengolahan di hulu serta kerja sama lintas daerah.
“Kondisi ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah di Tangsel,” ujarnya. (Hasan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *