Beritatangsel.com — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi dipimpin oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury.
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Eko, Senin (27/7/2026).
Selain AKP Pardiman, Bareskrim Polri juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh.
“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakan hukum) narkoba,” kata Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” tutup Eko.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.










