Sengketa Pasar Kemiri Muka Memanas, PT PJR Siapkan Eksekusi Paksa Jika Pemkot Depok Tetap Bungkam

banner 468x60

Tangerang, Beritatangsel.com – Konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka Depok yang telah berlangsung selama belasan tahun kembali memanas. Tim Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) dari Kantor Hukum RGK & Partners melayangkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kedua kepada Wali Kota Depok, Rabu (12/8/2026).

 

Langkah hukum tersebut diambil sebagai tanggapan atas tidak adanya respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap Surat Permohonan Audiensi Terbatas bernomor 106/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 yang diajukan sejak 3 Juli 2026.

 

Beri Tenggat 14 Hari Sebelum Eksekusi Paksa

Perwakilan Kuasa Hukum PT PJR, Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi Wali Kota Depok beserta jajaran untuk memberikan konfirmasi resmi.

 

“Kami telah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa ada kepastian. Jika dalam tenggat 14 hari kerja Pemkot Depok tetap tidak beraudiensi, kami akan memohon eksekusi paksa ulang melalui PN Depok dengan pengamanan Polri, serta mengadukan dugaan pembangkangan hukum (contempt of court) dan maladministrasi ke Ombudsman RI,” tegas Roddy pada konferensi pers di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (12/8/2026).

 

Keputusan Hukum Sudah Berkekuatan Tetap (Inkracht)

Roddy menekankan bahwa status kepemilikan lahan telah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 476 PK/Pdt/2013. Dalam keputusan tersebut, MA menyatakan:

 

Pemilik Sah: PT PJR adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka (SHGB No. 68/Kemirimuka).

 

Perbuatan Melawan Hukum: Pemkot Depok dan pihak terkait dinyatakan wanprestasi serta diwajibkan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong.

 

Sanksi Denda: Pemkot Depok dikenakan denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per hari.

 

Pihak PT PJR juga membantah klaim Pemkot Depok yang menganggap kawasan tersebut sebagai “tanah negara bebas” pasca-berakhirnya SHGB pada 2008. Pertimbangan MA menegaskan bahwa lahan diproleh melalui pembebasan menggunakan dana pribadi PT PJR.

 

Dorong Penyelesaian Damai Demi Kepastian Pedagang

Direktur PT PJR, Yudhi Pranoto Yuhanto, menjelaskan bahwa iktikad membuka pintu dialog bertujuan mencapai penyelesaian yang kondusif bagi ribuan pedagang di lokasi.

 

Dukungan kepastian hukum ini turut diamini oleh Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya, bersama Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka Supriyadi, yang berharap tata kelola pasar dapat segera berjalan aman tanpa dibayangi ketakutan konflik berkepanjangan.

 

Daftar Pihak yang Hadir dalam Konferensi Pers:

 

Tim Kuasa Hukum PT PJR (RGK & Partners): Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Arif Hidayatullah, S.H., dan Rada Istana Hatas, S.H.

 

Manajemen PT PJR: Yudhi Pranoto Yuhanto (Direktur PT PJR).

 

Perwakilan Pedagang & Pengelola: Yaya Barhaya (Ketua PPTMD) dan Supriyadi (Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka).

 

(Adt)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60