Polsek Ciputat Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

banner 468x60

Beritatangsel.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Mio GT tahun 2014 berwarna merah dengan nomor polisi B-6360-WLQ milik korban berinisial Y.A., warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

‎Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31). Keduanya melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci letter Y,” ujar Kompol Bambang.

‎Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka T.H. berperan sebagai perencana, penyedia kunci letter Y sekaligus eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Sementara tersangka M.D.N. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian saat pencurian berlangsung.

‎Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio GT tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi B-6360-WLQ berikut STNK, satu buah kunci letter Y, serta dua mata kunci letter T.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

‎Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, Kapolsek Ciputat Timur juga secara langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada pemiliknya, setelah proses administrasi dan pencocokan data kendaraan selesai dilakukan.

(Alan Pratama)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *