Gubernur Banten Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025

banner 468x60

Beritatangsel.com — Gubernur Banten, Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan itu diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Tangerang Selatan. pada Kamis, (26/6/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan dari masyarakat.

Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dibawah Tahun 2025, kata Andra.

Dengan cukup melakukan pembayaran Tahun 2025 saja dan mohon dibantu untuk disebarluaskan informasi ini agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, ujar Andra.

“Akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” tutupnya.

Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi putusan tersebut.

(Alan Pratama)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *