Beritatangsel.com — Laseno, yang akrab dipanggil Eko (40), warga Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, kini harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah terbukti melakukan penggelapan gerobak dan motor milik bosnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor 542/Pid.B/2024/PN SRG, yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung pada Selasa (1/10/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id
Laseno terbukti melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan. Sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/9/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad, serta dua hakim anggota, Aswin Arief dan Hendri Irawan.
Dede Rohman Herlana, bos Laseno, mempercayakan motor Yamaha Vega ZR dan gerobak corndog kepada Laseno untuk keperluan berjualan keliling. Setiap sore, setelah selesai berjualan, Laseno seharusnya mengembalikan barang-barang tersebut beserta hasil penjualan. Namun, pada 3 April 2024, ia memutuskan untuk tidak mengembalikan motor dan gerobak milik Dede.
“Karena terdakwa tidak memiliki uang dan membutuhkan uang, muncul niat untuk menjual motor Yamaha Vega ZR berwarna hitam dengan nomor polisi A 5433 VP, serta gerobak milik saksi Dede Rohman Suherlan,” bunyi keterangan dalam putusan.
Uang hasil penjualan motor sebesar Rp500 ribu digunakan oleh Laseno untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, gerobak yang ia sembunyikan di Jombang Wetan hilang sebelum sempat ia jual.
Faktor yang meringankan Laseno adalah pengakuannya atas perbuatannya dan rekam jejaknya yang belum pernah terlibat tindak pidana. Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan pengkhianatannya terhadap kepercayaan sang bos.
“Terdakwa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh saksi korban yang telah memberinya pekerjaan,” bunyi kesimpulan dalam putusan tersebut.
(Red/Mal)