TANGSEL,Beritatangsel.com-Bangunan Vidiotron yang berada di atas gedung PT PITS Building yang berlokasi di Jalan Parakan kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan diduga belum ada ijin.
Saat awak media konfirmasi di lokasi Sinta selaku Humas PT.Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (BUMD) mengatakan kami sudah menghubungi kepada Kadis DPMPTSP secara lisan dan Yoga selaku kadis mengizinkan boleh dibangun.
Sementara Yoga Kepala Dinas DPMPTSP Tangsel saat di hubungi melalui handphone menegaskan “PT PITS tersebut belum pernah mengajukan izin kepada kami dan belum pernah menghubungi kami,” tegas yoga Jum’at ( 19/05/2023 ).
Ditempat terpisah salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kenapa bangunan milik pemerintah seperti BUMD kok bisa dibangun tanpa izin dan tanpa ada tindakan sedangkan kalau warga biasa yang bangun harus memiliki izin apabila tidak memiliki ijin langsung disegel,”pungkasnya.
(Red)