Beranda Berita Photo Kawal Hak Pilih Bawaslu Ciputat, Buka Posko Pengaduan di Halaman Masjid Agung...

Kawal Hak Pilih Bawaslu Ciputat, Buka Posko Pengaduan di Halaman Masjid Agung Ciputat Tangsel 

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Guna mengawal hak pilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciputat membuka Posko Kawal Hak Pilih sebagai sarana pengaduan dalam menjaga hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan posko pengaduan tersebut, sudah didirikan Bawaslu pada 03 Maret bersamaan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU.

petugas di posko kawal hak pilih diantaranya

M Rizky Maulana : PKD Cipayung

Nana Suryana : PKD Sawah

Antika Berlina : PKD Ciputat

Marna Hidayat Staf Panwascam Ciputat

Mileno Yanuar : Staf Panwascam Ciputat

Lutfi Yacob : Staf Panwascam Ciputat

Apani Padli : Staf Panwascam Ciputat

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciputat Sigit Hartono melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu CIPUTAT menyebutkan meski sudah didirikan namun saat ini belum ada satu pun pengaduan masyarakat yang masuk ke posko tersebut.

“Sampai saat ini belum ada warga yang melapor ke posko tersebut terlebih memang saat ini tahapan Coklit masih berlangsung,” katanya

Ditambahkan Mileno Yanuar. Staf Panwascam Ciputat setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau yang diterima oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) nantinya akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke KPU pada data pemuktahiran pemilih, termasuk saat ditetapkannya Daftar Pemihih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemulih Tetap (DPT) .

“Pada intinya setiap laporan yang masuk itu dipastikan akan ditindaklanjuti,” jelasnya

Disisi lain pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu CIPUTAT.

Baca Juga :  Empat Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Di Polsek Panongan

Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.

“Namun apabila terkendala jarak agar kiranya bisa menyampaikan langsung ke posko di Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada PKD di wilayahnya masing-masing,” singkatnya. (Hasan)