Beranda Berita Photo LKPK PANRI Bersama BNN Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda...

LKPK PANRI Bersama BNN Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Karang Taruna Kelurahan Cilenggang Tangsel

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda Mudi Penerus Bangsa Indonesia maka LKPK PANRI bersama BNN Tang Sel mengadakan sosialisasi penyuluhan agar para muda mudi memahami atau mendapat informasi tentang bahaya Narkoba kegiatan dilaksanakan di kantor kelurahan Cilenggang di jalan Cilenggang Raya kecamatan Serpong Tangerang Selatan  Hari Senin Tanggal 26 Desember 2022.

Turut hadir dalam kegiatan ini

1. Bapak Umar Dani,s.sos kepala lurah Cilenggang

2. Bapak Herlambang sekretaris kelurahan Cilenggang

3. Saudara Budi Mufahir Ketua Karang Taruna Sadulur kelurahan Cilenggang

4. Jaja Sungkewo, sh.mh JSP Lawfirm

5. Bapak Salbini, s.h MSI sekertaris Kesbangpol kota Tangerang Selatan

6. Larry yudawan.s.k.m dari BNN kota Tangerang Selatan

7. N. Muhammad Rajab. S.e dari inspektorat Kota Tangerang Selatan

8. Haji oklih sebagai dewan pembina LKPK PANRI

9. H. Hikmat Maulana dewan pembina LKPK PANRI

10. Ketua LKPK PANRI bapak SUBRA WIJAYA

Sosialisasi ini sangat penting bagi muda mudi bisa lebih memahami bahaya dan efeknya bila komsumsi narkoba, ada beberap jenis narkoba yaitu Heroin , Ganja , Sabu, Inex dll  Bila orang sudah terkena narkoba bisanya akan kecanduan terus ingin memakainya sangat disayangkan bila para pemuda  kita terkena narkoba.

Lurah Cilenggang Umar Dani mengatakan ” Kami dari Kelurahan Cilenggang  sering melakukan Sosialisasi ke warga kami bahaya nya Narkoba  Bagi Generasi Muda karena generasi muda saat ini nudah terjerumus untuk memakai narkoba akhirnya kedepan pikirannya terpengaruh dengan jiwa mental dan akhirnya barusan dengan hukum biasa nya menjelang tahun baru ini Narkoba sudah beredar kami harap aparat dari BNN dan Polri terus berantas Narkoba. Saya harap orang tua lebih perhatikan anak anak mereka agar tidak terlibat atau memakai narkoba dilihat dari prilaku anak yang berubah “.

Baca Juga :  60 Pasang Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan Pranikah di Aula KUA Kecamatan Pondok Aren

Bapak H.Oklih Pembina Lkpk Panri mengatakan “Sosialisasi Narkoba ini sangat bermanfaat untuk karang taruna serta masyarakat di kelurahan Cilenggang tentang bahaya Narkoba dan saya harap Siapapun jangan mendekati narkotika ataupun mencoba narkoba jenis apapun. Mari kita bersama sama memberantas jaringan narkoba karena di Tangerang Selatan ini merupakan pelintasan jaringan narkoba internasional yang berbatasan dengan  Bogor ataupun Jakarta. Bapak H.Oklih sebagai pembina Lkpk Panri mempunyai suatu gagasan untuk kedepannya ditahun 2023 selain sosialisasi bahaya narkoba yaitu program edukasi kelingkungan sekolah sekolah bagaimana cara bekerja yang baik Serta  bagaimana memilih pendidikan di salah satu kampus untuk menentukan dunia kerja, saya harap pemerintah bisa Sinergi dengan kami Lkp Panri “.

Larry yudawan S.k.m mengakan ” Saya bagian analisis Di BNN kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan generasi bangsa agar masyarakat, ormas atau lembaga apapun bisa membantu untuk memberantas penyalahgunaan pemakaian narkoba. Bapak Larry yudawan s.k.m berharap lembaga lain juga bisa melakukan sosialisasi Narkoba seperti ini dan saya berharap kedepannya khususnya lingkungan kelurahan Cilenggang bisa menjadi kampung bebas Narkoba. Tang Sel merupakan pelintasan jaringan narkoba kami para aparat kepolisian dan BNN terus memantau setiap pergerakan mereka para bandar narkoba.Benar Pengguna Narkoba bisa direhap 1 gram kebawah dan kita lihat sejauh mana mereka menggunakan narkoba, kami lihat dari kadar jenis narkotika murni rendah ataupun tinggi bagi si pemakai akan ditangani pengecekan langsung oleh pihak BNN dibawa untuk di rehabilitasi narkoba melalui 2 tahapan rawat jalan dan rawat inap itu pun melakukan beberapa tahap tes, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial sampai hukuman mati.

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Tinjau Vaksinasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Di Mall Pelayanan Publik

Penulis : Abubakar