Beranda Berita Photo OJK Gelar Penyuluhan Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Pamulang

OJK Gelar Penyuluhan Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Pamulang

BERBAGI

Pamulang, Beritatangsel.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terjerat pinjaman online (PINJOL) ilegal.

Karena pinjaman online semakin marak. Mengingat persyaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicairkan dana yang dibutuhkan.

Akan tetapi bahaya nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.

Ketua Penyelenggara Dede Fahmi dan Forum Kader Posyandu Tangerang Selatan yang diketuai oleh Ibu Samsiah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, H Andi Achmad Dara S.E., M.AP menggelar penyuluhan jasa keuangan dengan tema waspada terhadap pinjaman online (PINJOL) Ilegal di Graha Baitul Karim, Jalan Depag, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. pada Jum’at (17/12/2022).

Kegiatan penyuluhan ini juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat di antaranya Bapak H.Haryadi Ketua Yayasan Darul Hikmah Pamulang, Ketua RT dan Ketua RW, Kader Posyandu Kota Tangsel, Majelis Taklim, UMKM serta masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan mengucapkan terima kasih atas antusiasme warga yang sudah mengikuti penyuluhan ini. Dirinya berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama, menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari tentang langkah mengelola keuangan dengan bijak di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi seperti saat ini.

“Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan. Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya” pesannya.

Baca Juga :  Pemuda Kerja Bakti Percantik Sarana Publik Taman Kota 1 BSD Serpong

Disisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, H Andi Achmad Dara menyampaikan agar masyarakat benar-benar hati-hati dan waspada dengan maraknya pinjaman online ilegal. Karena hal itu sangat merugikan dan telah banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban dari pinjaman online ilegal hendaknya memastikan dulu ketika akan meminjam, melalui lembaga memiliki ijin resmi dari pemerintah atau yang benar-benar legal,” katanya.

Sementara H Jamaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memberikan penyuluhan waspada terhadap pinjaman online ilegal, ujarnya.

“Kami berharap mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal,” tutup Jamaluddin.

(Alan pratama)