Beranda Berita Photo OJK Gelar Penyuluhan Waspada Terhadap Investasi Ilegal di Serpong Utara

OJK Gelar Penyuluhan Waspada Terhadap Investasi Ilegal di Serpong Utara

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terjerat investasi ilegal.

Karena investasi ilegal semakin marak. Mengingat persyaratan yang sangat mudah.

Akan tetapi bahaya nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.

Bapak H Sainan dan Bapak Indrawan bersama forum guru ngaji dan masyarakat Pondok Jagung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, H Andi Achmad Dara S.E., M.AP menggelar penyuluhan jasa keuangan dengan tema waspada terhadap investasi Ilegal di Pustek Vocational High School Serpong, Jalan Raya Serpong No.17, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan. pada Kamis (15/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan mengucapkan terima kasih atas antusiasme warga yang sudah mengikuti penyuluhan ini. Dirinya berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama, menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari tentang langkah mengelola keuangan dengan bijak di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi seperti saat ini.

“Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan. Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya” pesannya.

Disisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, H Andi Achmad Dara menyampaikan agar masyarakat benar-benar hati-hati dan waspada dengan maraknya investasi ilegal. Karena hal itu sangat merugikan dan telah banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban dari investasi ilegal hendaknya memastikan dulu ketika akan berinvestasi, melalui lembaga memiliki ijin resmi dari pemerintah atau yang benar-benar legal,” katanya.

Baca Juga :  Sosialisasi Persiapan Koperasi Bagi Pelaku UMKM Di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel

Sementara H Jamaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memberikan penyuluhan waspada terhadap investasi ilegal, ujarnya.

“Kami berharap mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada terhadap investasi ilegal,” tutup Jamaluddin.

(Alan pratama)