Beranda Berita Photo OJK Gelar Penyuluhan Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Pamulang Tangsel

OJK Gelar Penyuluhan Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Pamulang Tangsel

BERBAGI

Pamulang, Beritatangsel.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terjerat pinjaman online ilegal.

Karena pinjaman online makin marak. Mengingat persyaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicairkan dana yang dibutuhkan.

Akan tetapi bahaya nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.

Majelis Ta’lim Kota Tangsel yang diketuai oleh Helmiyanti bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, H Andi Achmad Dara S.E., M.AP menggelar penyuluhan jasa keuangan dengan tema waspada terhadap pinjaman online (PINJOL) Ilegal di Gedung NU Pondok Cabe, Jalan Sawi II No.90, RT.003/RW.05, Kel Pd. Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan. pada Rabu (14/12/2022).

Kegiatan penyuluhan ini juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat RT 003/RW 05 diantaranya RT Andriyansyah, Ust. H. Bunyamin Ketua MUI Kel Pondok Cabe Ilir, Ust. Fatonih Sag, Ust Firdaus, H. Subur Suparman, Drs. Ust. H. Fadoli Jamil Pengurus Gedung Muslimat NU serta sejumlah warga.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan mengucapkan terima kasih atas antusiasme warga yang sudah mengikuti penyuluhan ini. Dirinya berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama, menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari tentang langkah mengelola keuangan dengan bijak di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi seperti saat ini.

“Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan. Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya” pesannya.

Baca Juga :  Dagang Barang Kadaluarsa dan Obat Keras, Toko di Puspiptek Didatangi Warga

Disisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, H Andi Achmad Dara menyampaikan agar masyarakat benar-benar hati-hati dan waspada dengan maraknya pinjaman online ilegal. Karena hal itu sangat merugikan dan telah banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban dari pinjaman online ilegal hendaknya memastikan dulu ketika akan meminjam, melalui lembaga memiliki ijin resmi dari pemerintah atau yang benar-benar legal,” katanya.

Sementara H Jamaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memberikan penyuluhan waspada terhadap pinjaman online ilegal, ujarnya.

“Kami berharap mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal,” tutup Jamaluddin.