Beranda Berita Terkini UMP Provinsi Banten 2023 Sah Diumumkan, Ini Daftar Kenaikan UMK Tangerang, Serang,...

UMP Provinsi Banten 2023 Sah Diumumkan, Ini Daftar Kenaikan UMK Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM-UMP Provinsi Banten tahun 2023 telah resmi diumumkan sebagai jaring pengaman bagi UMK buruh dan pekerja di Kabupaten atau Kota Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang dan sekitarnya.

Besaran UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2023 memang sangat berpengaruh pada gaji atau pendapatan yang akan diterima buruh dan pekerja di Kabupaten atau Kota Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang dan sekitarnya di tahun mendatang

Sehingga tak heran, buruh dan pekerja di Kabupaten atau Kota Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang dan sekitarnya selalu menantikan pengumuman UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2023.

Sebelumnya, dikutip Ragam Indonesia dari Antara, Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan rapat pleno pembahasan  upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, di Serang, Selasa, 22 November 2022.

Dalam rapat yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan provinsi itu diputuskan bahwa usulan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen.

Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, rapat pleno menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP dengan yang paling besar simulasi kenaikannya 7,48 persen.

Selanjutnya, kata Septo yang juga adalah ketua Dewan pengupahan Provinsi Banten itu, hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

“Mengenai kepastian angkanya berapa, nanti nunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan,” kata Septo.

Menurut Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Menteri tenaga Kerja 18/2022, dimana penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022.

Baca Juga :  WH: "Saya akan Membangun Banten Menyaingi Jakarta"

Adapun penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3.

“Kita juga masih melakukan  kajian mengenai rumus-rumus itu,” kata Septo.

Septo menjelaskan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional.

Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional.

Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.

Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, kata Septo, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen.

Septo mengatakan, pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten dalam rapat pleno tersebut bersikukuh mengusulkan agar kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Pengupahan.

Dengan menggunakan rumus yang diatur oleh PP 36/2021 tersebut maka Apindo Banten memperoleh angka kenaikan UMP Banten 2023 adalah 5,11 persen.

“Angka-angka yang dipergunakan dalam rumus PP 36/2021 itu sama seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai UMP 2022. Tapi yang berbeda di dalam rumus yang diatur PP itu adalah ada unsur seperti rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja,” katanya.

Sementara itu, lanjut Septo dari pihak serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Serikat pekerja/buruh dalam usulannya meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik dimasukkan dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.

Baca Juga :  Kominfo Turuti Warga Matikan Internet di Wilayah Banten

“Angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan lainnya sama, mereka juga pakai angka yang sama dengan Apindo dan pemerintah,” kata Septo.

Namun, pada hari ini, Senin, 28 November 2022, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran UMP tahun 2023.

Dikutip Ragam Indonesia dari disnakertrans.bantenprov.go.id, UMP Provinsi Banten tahun 2022 adalah sebesar Rp2.501.203.

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani Pejabat Gubernur Banten Ali Muktabar tanggal 28 November 2022 menetapkan kenaikan UMP Banten tahun 2022.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11,” dikutip dari SK Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

UMP Provinsi Banten tahun 2023 mengalami kenaikan Rp160,077, yakni sebesar 6,4% dari tahun sebelumnya.

Ini sangat jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 13%.

Berikut ini simulasi perhitungan daftar UMK Banten 2023 termasuk wilayah Kota Tangerang, Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang dan Tangerang Selatan dengan kenaikan 6,4% sesuai keputusan Pejabat Gubernur Banten.

UM 2023 (t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Berikut daftar lengkap UMK Banten 2022 sebagai patokan kenaikan UMK 2023 wilayah Banten

Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11, 6,4 Persen menjadi Rp Rp2.661.280,11

1. UMK tahun 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798,90 menjadi UMK 2023 Rp4,560,090.02

2. UMK tahun 2022 Kota Tangsel Rp 4.280.214,51 menjadi UMK 2023 Rp4,554,148.23

3. UMK tahun 2022 Kota Cilegon Rp 4.430.254.18 menjadi UMK 2023 Rp4,713,790.44

4. UMK tahun 2022 Kabupaten Lebak Rp 2.773.590.40 menjadi UMK 2023 Rp2,951,100.18

5. UMK tahun 2022 Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64 menjadi UMK 2023 Rp2,979,511.36

6. UMK tahun 2022 Kota Serang Rp 3.850.526,18 menjadi UMK 2023 Rp4,096,959.85

Baca Juga :  Mulai Dari Rp 275 Ribu, Begini Wujud Hotel Kapsul di Bandara Soetta

7. UMK tahun 2022 Kabupaten Serang Rp 4.125.186,86 menjadi Rp4,389,198.81

8. UMK tahun 2022 Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65 menjadi Rp4,501,563.37

(G/RED)