Beranda Berita Terkini Kepala BPKAD Cerita Transaksi Mencurigakan Terkait Korupsi Samsat Banten

Kepala BPKAD Cerita Transaksi Mencurigakan Terkait Korupsi Samsat Banten

BERBAGI

SERANG, BERITATANGSEL.COM – Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menceritakan terkait adanya uang masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten yang tidak biasa terkait penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Transfer itu dilakukan beberapa kali dengan nilai Rp 5,9 miliar lalu disita oleh penyidik kejaksaan.

Rina memberi kesaksian itu saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang. Rina bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Samsat yaitu Zulfikar. Terdakwa lain adalah pegawai Samsat yaitu Achmad Pridasya, M Bagza Ilham dan Budiyono.

Ia mengatakan, pada 12 April 2022, tiba-tiba ada transfer ke RKUD senilai Rp 2,1 miliar. Transfer itu melalui STS atau surat tanda setoran yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rinciannya adalah setoran PKB Rp 239 juta, BBNKB Rp 1,8 miliar, pendapatan denda PKB Rp 2 juta untuk masa penerimaan pajak tahun 2021.

“Ini ada STS apa, tidak biasa, ada tanda setoran seperti itu, kami berkirim surat meminta penjelasan atas STS apa,” ujar Rina di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/11/2022).

Pada 19 April, muncul juga STS kedua nilainya Rp 700 juta. Ketiga ada juga transfer dari Bapenda Rp 3,1 miliar tapi tanpa STS. Ia katanya sempat mempertanyakan ini ke Bapenda dan dijawab bahwa setoran itu dianggap sebagai upaya mereka menyelamatkan uang negara.

“Kepala Bapenda mengatakan bahwa itu adalah pengembalian tersebut upaya penyelamatan keuangan daerah, penyelamatan internal di Bapenda,” tuturnya.

Uang itu, kemudian disita oleh penyidik Kejati Banten terkait kerugian negara akibat korupsi di Samsat Kelapa Dua. Totalnya dari transfer ke kas daerah itu sebanyak Rp 5,9 miliar.

Baca Juga :  Efek Delay, Sebabkan Pengurangan Jumlah Penerbangan Lion Air

“Rincian Rp 5,9 itu itu dari Rp 2,1 miliar plus Rp 700 juta ditambah Rp 3,1 miliar, sekarang sudah masuk disita,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, uang itu oleh BPKAD katanya ditulis sebagai setoran piutang pajak pihak ketiga di kas daerah. Karena transfer oleh Bapenda dilakukan secara tidak biasa pada tahun 2022 bukan pada 2021.

“Ini jadi piutang Pemprov sehingga masuk di rencana kami piutang pajak ke pihak ketiga,” tegasnya.

Sebagaimana sidang pekan lalu, ada dua saksi pembeli rumah terdakwa Zulfikar menyetorkan uang Rp 1,2 miliar, rumah terdakwa Pridasya Rp 350 juta dan Bagza Rp 600 juta. Saksi itu menerangkan bahwa uang diberikan ke Bapenda dan akan disetorkan ke Bank Banten.

“Saya bayar cash ke Bapenda, disaksikan sama Pak Bayu (Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto) juga. Saya serahkan ke Bapenda, karena saat penyerahan ke Pak Zul, dia nggak ada, saya serahkan ke Pridasya, katanya mau disetorkan ke Bank Banten kata Pak Zul,” ucap saksi bernama Oktorisma Rabu (23/11).

Belakangan, meski sudah memberikan uang, rumah yang ia beli dari terdakwa kemudian disita. Waktu itu ia tidak tahu bahwa uangnya akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

“Tujuannya ternyata untuk pengembalian,” paparnya.

(n/red)