Beranda Berita Photo Polres Tangsel Ungkap Kasus Tawuran Antar Sekolah, Satu Pelajar Tewas Dibacok

Polres Tangsel Ungkap Kasus Tawuran Antar Sekolah, Satu Pelajar Tewas Dibacok

BERBAGI

Jakarta, Beritatangsel.com — Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tawuran antar sekolah di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Tawuran yang melibatkan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan pelajar SMK Penerbangan Dirgantara itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFS (17) meninggal dunia.

“Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bagaimana kasus tawuran terulang kembali. Kali ini kedua pelaku bernisial SR dan MZA masih berusia 15 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Endra Zulfan kepada wartawan. Senin (21/3/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa celurit, stik golf, helm dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku termasuk pakaian korban.

“Modus yang mereka lakukan mengajak tawuran melalui akun media sosial Instagram” ujar Kombes Pol Zulfan.

Kombes Pol Endra Zulfan menjelaskan kejadian berawal saat pelajar SMK Penerbangan Dirgantara melalui media sosial Instagram mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran.

Pada saat itu, Hari Selasa (15/3/2022), pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari pelajar SMK Penerbangan Dirgantara, Besok penataran bisa enggak ? Yang mana yang memegang akun atau admin sekolah SMK 7 adalah MFS sebagai korban yang akhirnya meninggal dunia.

Sehingga korban menyanggupi dan menginformasikan kepada teman – temannya untuk berkumpul di warung daerah Bonang, Kelapa Dua Tangerang.

Keesokan harinya Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban beserta saksi berkumpul berjumlah 10 orang sudah menyiapkan dua celurit, stik golf dan juga kembang api.

Setelah itu mereka berangkat menggunakan sepeda motor sesampainya di lokasi kejadian. Korban berpapasan langsung dengan SMK Dirgantara sehingga korban turun dari sepeda motor dan memutar balik.

Baca Juga :  Badan Penanggulangan Bencana daerah dan Pemadam Kebakaran, Adakan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Berdasarkan keterangan dari saksi yang sudah kita periksa bahwa jumlah pelajar SMK Penerbangan Dirgantara lebih banyak dari SMK 7 Kabupaten Tangerang.

Kemudian dari rekaman video yang kita dapat dari saksi dan hasil periksaan dari penyidik didapat keterangan dan rekaman video. Korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka bacok dibagian punggung.

Setelah itu korban langsung dibawa teman – temannya kerumah sakit mentari lalu dirujuk ke rumah sakit umum Kabupaten Tangerang. Sesampainya dirumah sakit Kabupaten Tangerang nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Terkait dengan kasus ini. Penyidik dari Polres Tangerang Selatan dibawah arahan Kapolres Tangerang Selatan sudah mengambil langkah – langkah cepat dengan mengungkap kasus ini, jelasnya.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya kita akan melakukan pembenahan dan juga kita akan melakukan pendekatan, pembinaan kepada semua kelompok remaja yang berpotensi melakukan tindakan tawuran.

“Kita akan melakukan peringatan yang keras apabila tidak menghentikan kegiatan – kegiatan yang bersifat perbuatan kriminal. Maka langkah – langkah kepolisian secara tegas dalam penegakan hukum akan kita berlakukan,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan hukuman 13 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red/Alan pratama)