Beranda Berita Photo Angka Pernikahan dan Kehamilan Anak Dibawah Umur Di Tangsel Rendah

Angka Pernikahan dan Kehamilan Anak Dibawah Umur Di Tangsel Rendah

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat mengedepankan pentingnya peran edukasi kesehatan reproduksi dan seks bagi kaula muda yang masih berusia remaja.

Berbagai upaya pun dikerahkan melalui program berbeda yang dijalankan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel, Khairati menerangkan upaya tersebut pun berdampak positif. Saat ini, di Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah.

Khairati menjelaskan angka tersebut terangkum secara resmi pada data pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur sepanjang 2021, di Pengadilan Agama Tigaraksa.”Datanya tercatat, hanya ada 16 orang anak Tangsel usia 15 – 17 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan,” kata Khairati, saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Ada berbagai alasan dalam pengajuannya tersebut. Salah satunya, adalah faktor dorongan dari orang tua.”Dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran,” ujarnya.

Khairati mengatakan bahwa selain rendahnya angka pengajuan dispensasi perkawinan, edukasi bagi remaja yang dilakukan secara masif juga turut memengaruhi terhadap rendahnya angka hamil di luar nikah bagi para remaja di Tangsel.

“Jadi jika ada yang menyebut angkanya tinggi itu tidak benar. Logikanya seperti ini, angka pengajuan dispensasi perkawinan itu hanya 16. Artinya, jikapun memang ada alasan karena kehamilan, berarti jumlahnya di bawah 16 itu,” jelas Khairati.

“Itu pun jika memang ada, alasan seperti itu,” sambungnya.

Khairati memaparkan, adapun sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihak ya, meliputi sosialisasi hingga pembentukan berbagai wadah bagi edukasi.

Baca Juga :  Gelar FGD, Pemkot Tangsel Tengah Siapkan Pembangunan Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

“Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada orang tua, jejaring PPA, anak2 SMP dan SMA, lalu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, kemudian pembentukan Pusat Konseling Remaja (PIK R) di SMA/SMK/MA, serta Pembentukan BIna Keluarga Remaja (BKR) di tingkat kelurahan,” paparnya.

Sementara itu, hal serupa juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Adapun programnya, meliputi penyuluhan kesehatan di sekolah, pengembangan program Pelayanan kesehatan peduli remaja (PKPR) di sekolah, serta pembentukan posyandu remaja.

Kemudian ada juga program konseling, edukasi dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di fasilitas kesehatan, Konseling, informasi dan edukasi (KIE) mengenai kesehatan reproduksi bekerja sama dengan KUA, pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin, mengadakan pelayanan kehamilan dan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan, serta pengobatan infeksi saluran reproduksi (ISR) dan penyakit menular seksual (PMS) di fasilitas kesehatan.

Kemudian, Kementerian Agama Republik Indonesia pun turut melakukan upaya serupa program – programnya, meliputi pembinaan remaja dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak, penyuluhan keluarga Sakinah oleh penyuluh agama, serta memberikan materi pernikahan dalam pelajaran Agama di SMA/SMK/MA oleh guru agama.

Terakhir, upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Upaya itu dilakukan melalui program pemberian pendidikan agama dan budi pekerti, lomba lomba yang merangsang kreatifitas anak secara positif, serta peran penting untuk orang tua.

(Red/Alan pratama)