Beranda Advetorial Pelanggaran Jam Operasional PPKM Level 3, Satpol PP Menertibkan Pelaku Usaha

Pelanggaran Jam Operasional PPKM Level 3, Satpol PP Menertibkan Pelaku Usaha

BERBAGI

Ciputat Timur,Berita Tangsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel terus menggelar kegiatan monitoring guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan bagi pelaku UMKM.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali dilakukan bersama instansi terkait disejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara, Kota Tangsel, Pada Kamis (24/2/2022) malam.

Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong kalangan anak muda.

“Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, diantaranya tempat karaoke, spa massage, kafe dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” ucap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Dalam operasi ini,para petugas mendapati masih banyak tempat-tempat yang abai akan protokol kesehatan dan melanggar jam operasional.

“Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes,” ucapnya.

Untuk itu , Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar yang tidak patuh.

redd/piss

Baca Juga :  Disperindag Kabupaten Tangerang Siap Fasilitasi Distribusi 2.400 Liter Minyak Goreng Bagi UMKM