Beranda Berita Photo Plt Karo Organisasi Setda Sultra Beberkan Sampaikan 3 Rumusan Kesepahaman Untuk Dijadikan...

Plt Karo Organisasi Setda Sultra Beberkan Sampaikan 3 Rumusan Kesepahaman Untuk Dijadikan Rekomendasi Hasil Rakor

BERBAGI
Plt. Karo Organisasi Setda Sultra Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H

Sultra, BeritaTangsel.com — Rapat Koordinasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-SuIawesi Tenggara dalam Rangka Penguatan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Reformasi Birokrasi yang digelar di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara selama 2 hari telah selesai digelar.

Acara yang dibuka langsung Gubernur Sultra Ali Mazi pada Senin kemarin diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang akan dijadikan Rekomendasi untuk menuju Sulawesi Tenggara yang lebih Maju dalam segala hal khususnya untuk masyarakat.

Dalam Press Release nya pada Selasa, 29/9/2021, Plt Karo Organisasi Setda Sultra Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H menyampaikan, Alhamdulillah acara berjalan lancar dan menghasilkan rumusan untuk dijadikan rekomendasi sesuai apa yang diharapkan pak gubernur. 

Dijelaskan Yusuf, Ada 3 Rumusan yang akan dijadikan Rekomendasi yaitu Bagian Kesatu Kelembagaan, Bagian Kedua Ketatalaksanaan dan Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi.

“3 Rumusan dan ini yang akan dijadikan Rekomendasi dan akan kami sampaikan ke Pak Gubernur,” Katanya.

Lebih Jauh Mantan Penyidik KASN itu merincikan, Dimana pada bagian Kesatu tentang Kelembagaan menekankan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara bersepakat dan berkomitmen menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Biro Organisasi dan Bagian Organisasi tanggal 28 Mei 2021 lalu yang dilaksanakan di Kabupaten Kolaka Timur.

“Biro Organisasi Setda Provinsi Sultra dan masing-masing Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menerapkan dan melaksanakan Akselerasi Proses Penyetaraan Jabatan, Penyesuaian Tugas dan Fungsi inspektorat, serta Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Katanya.

Tidak hanya itu, Kata Yusuf, pada bagian satu ini juga mengharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengeluarkan Surat Edaran Pengukuhan Jabatan Struktural sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru berdasarkan peraturan yang terbarukan.

Baca Juga :  Gelar Apel Polsek Cisauk Siapkan Pasukan Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Untuk Bagian Kedua, Lanjut Yusuf membeberkan, pada bagian ini dihasilkan Rumusan Ketatalaksanaan. Dimana pada poin ini Menyepakati segera membentuk Peraturan dan/atau Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kata Yusuf menambahkan, pada bagian Kedua ini juga menghasilkan rumusan Bupati/Walikota mengeluarkan Instruksi dan atau Surat Edaran tentang Pembacaan Tugas dan Fungsi serta Pembacaan Kode Etik “ASN” seluruh Pejabat setiap Hari Senin.

Dan pada Bagian Ketiga, Sambung Yusuf mengatakan, Pada Bagian ketiga ini dihasilkan Rumusan Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi yang didalamnya ada 8 poin penting.

Yang pertama, Penyusunan LAKIP dan penganggarannya masih dilaksanakan di Biro/Bagian OrganisaSi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kedua, Kata Yusuf, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Budaya Kerja sebagai acuan seluruh OPD.

ketiga, sambung Yusuf, Pendampingan Penilaian/Evaluasi Pelayanan Publik di Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ke empat, Lanjut Yusuf, Forum Konsultasi Publik di Daerah dilakukan oleh Biro di lingkup Provinsi dan Bagian Organisasi di lingkup Pemerintah Kab/Kota.

Ke Lima, Tambah Yusuf, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan Laporan Evaluasi Pelayanan Publik Kabupaten/Kota kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Ke Enam, Sebut Yusuf, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Tim Percepatan implementasi SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan Pelayanan Publik.

Ke Tujuh, Terang Yusuf, Pemerintah Kab/Kota menyusun dan menyampaikan  Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. paling lambat bulan November tahun 2021 kepada Deputi pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dan yang Ke Delapan, Mantan Lurah Palangga itu menegaskan, Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran untuk mempertegas penguatan Kelembagaan, ketatalaksanaan dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Terekam CCTV Di Pondok Betung, Dua Motor Raib

“Alhamdulillah, Peserta bersepakat dan berkomitmen hasil Rumusan untuk dijadikan Rekomendasi, dan hasil ini juga ditandatangani para Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-SuIawesi dan akan kami sampaikan ke pak Gubernur,” Pungkas Yusuf (*)