Beranda Berita DPRD Gelar Nusantara: Rencana Kapolri Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terobosan...

Gelar Nusantara: Rencana Kapolri Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terobosan Strategis Perkuat Institusi Polri

BERBAGI

JAKARTA, BERITATANGSEL.COM — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Garda Empat Pilar (Gelar) Nusantara, Usep Ardabilly Mujani angkat bicara terkait rencana Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk ditempatkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Menurut Usep, langkah yang diambil oleh Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri sangat solutif dan akomodatif serta akan menjadi langkah strategis untuk penguatan institusi Polri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Bagi kami, ini jelas langkah yang solutif dan akomodatif untuk memperkuat institusi Polri. Tentu langkah ini juga saya kira sangat strategis untuk penguatan bagi Bareskrim Polri kedepan dalam mengedepankan penanganan korupsi.” kata Usep, Rabu (29/09) saat berbincang dengan wartawan di Caffe State, Utan Kayu Jakarta Timur.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara resmi telah mengajukan usul terkait perekrutan 56 pegawai KPK agar diangkat jadi ASN di lingkungan Polri kepada Presiden Jokowi dan usulan tersebut direspon positif Presiden Jokowi melalui surat resmi.

“Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Jenderal Sigit.

Oleh karenanya, DPP Gelar Nusantara kata Usep, mendukung penuh rencana Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri, dalam merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri tersebut.

“Rencana ini saya kira akan menjadi langkah alternatif, dan DPP Gelar Nusantara mendukung penuh langkah Kapolri, ini adalah langkah strategis Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi,” tutup Usep.

Baca Juga :  Ingin Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Dua Organisasi Mahasiswa Apresiasi Langkah Kapolri dan Presiden

Sebagai informasi, KPK telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021. (Haji Merah)