Beranda Berita Photo Keluarga Sadun/Turyani Kampung Sarimulya  Melaporkan Pemkot Tangsel Perkimta dan Kelurahan Ke Ombudsman...

Keluarga Sadun/Turyani Kampung Sarimulya  Melaporkan Pemkot Tangsel Perkimta dan Kelurahan Ke Ombudsman dan Komnas HAM

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com – Merasa diperlakukan secara diskriminatif oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya oleh Dinas Perkimta Kota Tangsel dan juga Kelurahan Setu, ibu Turyani keluarga miskin korban penggusuran lahan jalan di Kp. Sarimulya RT 002/001, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, melalui jurubicaranya Toto, Kamis (16/9/2021) siang, Melaporkan dugaan telah terjadinya Mal Administrasi yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel kepada Komisi Ombudsman dan juga Komnas HAM Republik Indonesia.

Usai mendatangi Komisi Ombusmand dan Komnas HAM, Toto jurubicara keluarga ibu Turyani mengatakan dirinya didampingi oleh beberapa orang yang bersimpati atas nasib keluarga ibu Turyani baru saja pulang dari kantor komisi Ombudsman dan Komnas HAM untuk melaporkan Pemkot Tangsel, khususnya Dinas Perkimta dan kelurahan Setu kepada kedua lembaga tersebut.

“Kami melaporkan Pemkot Tangsel dalam hal ini dinas Perkimta dan juga kelurahan Setu kepada komisi Ombudsman dan Komnas HAM atas dugaan telah terjadi Mal Administrasi atas perlakuan diskriminatif kepada keluarga miskin ibu Turyani. Dinas Perkimta tahun 2019 secara resmi telah mengeluarkan surat Nilai Penggantian Wajar (NPW) kepada keluarga ibu Turyani dalam hal ini atas nama Sadun (alm) suami dari ibu Turyani. Namun dengan alasan ibu Turyani tidak dapat membuktikan surat Letter C yang dimilikinya, uang penggantian tanah dan rumah miliknya hingga saat ini belum juga dibayarkan. Mereka meminta surat Letter C sebagai syarat dicairkannya uang penggantian milik ibu Turyani, sementara saat kami meminta bukti surat Letter C yang katanya itu bukan atas nama Pak Sadun, tidak pernah diberikan oleh pihak kelurahan Setu,” terangnya

Pihak keluarga ibu Turyani masih membuka jalan mediasi yang baik dan kekeluargaan kepada Pemkot Tangsel dalam hal ini dinas Perkimta dan kelurahan Setu untuk diselesaikan secara baik-baik, namun jika ruang mediasi tersebut tidak segera direspon dengan baik, maka besar kemungkinan kasus masalah tanah milik ibu Turyani di Kp. Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu akan dilaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Karangampel Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

(Abubakar / BTL)