Beranda Berita Photo M Hulu Terlapor Dugaan 351 KUHP, Disinyalir Telah Melarikan Diri

M Hulu Terlapor Dugaan 351 KUHP, Disinyalir Telah Melarikan Diri

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com – Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh (MH) terhadap (TW) terjadi di Gg. Somay, dekat ITC BSD pada tanggal 04 Juli 2021 sekitar Jam 22:45, menurut penuturan (PH) saksi yang berada dilokasi pada saat kejadian “Waktu terjadi penganiayaan tersebut banyak masyarakat setempat yang melerai bang, namun saya tidak mengenali mereka karena situasi sudah malam.” terang saksi

Korban penganiayaan (TW) pada malam itu langsung ke rumah sakit mengambil visum dan membuat Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan, “Iya lihat bang, saya sudah melapor, lihat bibir saya berdarah dan jontor akibat pukulan terlapor, sampai sekarang satau saya terlapor telah melarikan diri.” Urai Pelapor sambil menunjukkan mukanya dan pakaiannya yang robek diduga akibat penganiayaan.

Sementara itu PH Pelapor dari WRP Law Office melalui telpon seluler menerangkan kepada awak media bahwa Kliennya sudah membuat Laporan Polisi, “Kita percayakan kepada Penyidik Polres Tangerang Selatan yang sudah menanganin perkara tesebut bang, benar bahwa klien Kami telah melaporkan kejadian tersebut, saat ini sedang dalam proses pemeriksaaan.” Singkat Winter Lase, SH.,M.H.

Akibat kejadian tersebut pelapor telah melaporkan di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi : TBL/B/821/VII/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 05 Juli 2021, atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Pihak Penyidik Polres Tangerang Selatan.

 

Baca Juga :  Ayo Lawan Narkoba untuk Generasi Muda Cerdas dan Berkarakter