Beranda Advetorial Perlukah Prioritas Vaksinasi Covid 19 Bagi Keluarga Tenaga ?

Perlukah Prioritas Vaksinasi Covid 19 Bagi Keluarga Tenaga ?

BERBAGI
Ilustrasi Dok Net

BeritaTangsel.com — Program  vaksinasi Covid 19 sudah dimulai sejak Januari 2021, Tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia dengan target penerima vaksin sebanyak 40,2 juta orang.  Wiku Adisasmito mengungkapkan, tujuan utama vaksinasi di masa pandemi yakni untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.

Vaksinasi juga diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan kematian akibat virus corona.Kementerian Kesehatan membuat Kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur, dan petugas pelayanan public lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
  6. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Sedangkan keluarga tenaga kesehatan yang beresiko terpapar virus Covid 19 pada saat merawat pasien dan berinteraksi dengan penderita Covid-19 tidak termasuk dalam daftar  prioritas penerima vaksin.Oleh karena itu perlunya suatu kebijakan dalam penerapan peraturan prioritas penerima vaksin Covid-19 dengan memasukkan keluarga tenaga kesehatan dalam daftar prioritas pemberian vaksin.

Pendahuluan

Program vaksinasi adalah suatu pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajang dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2020, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.  Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:

  1. Mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
  2. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19;
  3. Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan
  4. Melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Baca Juga :  Petugas Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta, Kembali Menolak Tiga Imigran Berwarganegara Maroko.

Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan Vaksinasi COVID-19;
  2. Sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
  3. Distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik;
  4. Pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19;
  5. Kerjasama dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
  6. pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19;
  7. Strategi komunikasi;
  8. pencatatan dan pelaporan;
  9. pendanaan; dan
  10. pembinaan dan pengawasan.

Kriteria penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Groupof Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO) disesuaikan dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan public lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. guru/tenaga pendidik di PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan f) masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Tantangan

Peraturan Menteri Kesehatan dalam sasaran pemberian vaksinasi COVID-19 dan kriteria prioritas penerima vaksin yang telah dibuat, keluarga tenaga kesehatan tidak termasuk dalam prioritas penerima vaksinasi. Mengapa keluarga tenaga kesehatan perlu masuk dalam sasaran prioritas penerima vaksinasi COVID-19? Tenaga kesehatan berinteraksi langsung dengan pasien penderita Covid-19 saat memberikan pelayanan kesehatan. Resiko paparan tersebut akan berpotensi menularkan virus COVID-19 kepada anggota keluarga saat pulang ke rumah. Kewaspadaan tinggi supaya tidak membawa virus COVID-19 pada keluarganya perlu dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan dengan selalu menjalankan protokol kesehatan dan sepulang bekerja selalu membersihkan diri.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Dolar Palsu

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan ada peningkatan klaster keluarga yang mendominasi kasus penularan COVID-19 di DKI Jakarta.persentase klaster keluarga mencapai 44,5 persen seluruh kasus yang ditemukan di DKI Jakarta dalam periode 4 Juni 2020 hingga 16 Mei 2021.  Berdasarkan wawancara tidak terstruktur yang penulis lakukan pada beberapa tenaga kesehatan, mereka menyatakan merasa was-was terhadap anggota keluarganya yang belum dapat menerima vaksin, sedangkan mereka berpotensi besar menularkan Covid-19 kepada keluarganya

Dari hasil penelusuran dari data base online (SIMK PERAWAT) jumlah perawat di Indonesia per 2 September 2019 adalah sebanyak 532.040 orang perawat yang telah terigistrasi dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), data ini belum termasuk perawat yang belum terigistrasi di PPNI .Info Badan PPSDM 31 Desember 2020 tenaga kesehatan beserta penunjang medis diluar jumlah dokter sebanyak 1.500.541 orang.

Angka jumlah tenaga kesehatan ini menunjukkan fenomena gunung es resiko penularan Covid-19 dalam lingkungan keluarga yang tidak di sadari. Berdasarkan data jumlah tenaga kesehatan tersebut, penulis mencoba memberikan gambaran jumlah keluarga tenaga kesehatan di Indonesia dengan menghitung masing-masing tenaga kesehatan memiliki suami atau istri dan satu anak, sehingga jumlah keluarga tenaga kesehatan  sebanyak 3.001.082 orang yang sangat berisiko tertular Covid-19 yang cukup tinggi. Resiko Penularan dan timbulnya peningkatan penderita Covid-19 pada cluster keluarga tenaga Kesehatan yang timbul dari resiko pekerjaan tenaga kesehatan yang setiap hari terpapar dan berinteraksi langsung sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi penderita Covid-19.

Pada Akhir Januari 2021 IDI melaporkan bahwa sejumlah 647 tenaga kesehatan meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 dengan rincian 289 dokter, 27 orang merupakan dokter gigi, 221 perawat, 84 bidan, 11 apoteker dan 15 tenaga laboratorium medik.

Baca Juga :  PPDB MASUK SDN DAN SMPN DI TANGSEL GRATIS, TEGAS DRS. TARYONO

Data per akhir Februari yang dikutip dari Republika.Co.Id, Jakarta  bahwa Tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19 terus bertambah lagi. Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat lebih dari 718 nakes tidak dapat tertolong akibat terpapar Covid-19.

Rekomendasi

Rekomendasi bagi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlunya dibuat sutau kebijakan tambahan dalam bentuk prioritas pemberian vaksin Covid-19 bagi keluarga tenaga kesehatan. Membuat kembali perencanaan, penghitungan ketersediaan jumlah vaksin, dan penghitungan kembali jumlah tenaga kesehatan di seluruh Indonesia beserta dengan keluarga tenaga kesehatan.

Harapannya dengan memasukkan keluarga tenaga kesehatan dalam prioritas penerima vaksin Covid-19, maka akan membantu menurunkan laju jumlah penderita Covid-19 terutama pada cluster keluarga. Sehingga transmisi/penularan COVID-19 dapat segera berkurang, angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 menurun, tercapainya kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity), dan masyarakat kembali produktif secara sosial dan ekonomi

Referensi

Katadata.co.id dengan judul “Kemenkes: Tenaga Kesehatan Aktif Berhak Dapat Vaksin Covid-19” , https://katadata.co.id/febrinaiskana/berita/6022b9ea6a6a6/kemenkes-tenaga-kesehatan-aktif-berhak-dapat-vaksin-covid-19

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

UU Keperawatan 38 tahun 2014

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-38-2014-keperawatan

Badan PPSDM 31 desember 2020

22/5/2021 KOMPAS.com

Pythag Kurniati 16/10/2020.

Gustinerz dari data base online (SIMK PERAWAT) jumlah perawat di Indonesia per 2     September 2019

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/09/200200965/4-tahapan-vaksinasi-covid-19-dan-jadwal-pelaksanaannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, 1 Maret 2021

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/21/10511471/klaster-keluarga-mendominasi-penularan-covid-19-di-jakarta.

Kompas.com dengan judul “Klaster Keluarga Mendominasi Penularan Covid-19 di Jakarta, baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/21/10511471/klaster-keluarga-mendominasi-penularan-covid-19-di-jakarta

Dikirim pada selasa 1/6/2021 oleh : Juliani Tarigan NIM : 202001006, Mahasiswa Program Magister Keperawatan Peminatan Manajemen Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus Jakarta dan isi dari tulisan menjadi tanggung jawab pengirim.