Beranda Berita Terkini Akademisi UMT : Sampah TPA Rawa Kucing Perlu Ditangani Badan Khusus

Akademisi UMT : Sampah TPA Rawa Kucing Perlu Ditangani Badan Khusus

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Penanganan Pemerintah Kota Tangerang terhadap masalah sampah sampai saat ini dinilai masih bersifat parsial, kebijakannya berada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Akibatnya, berbagai masalah di tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang seperti longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air tanah sulit ditangani. Perlu badan khusus menangani sampah, karena ini harus dipandang sebagai masalah nasional, kata Toddy Aditya, salah satu dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang dalam pertemuannya dengan beritatangsel.com di ruang Fisip, pada Jum’at (28/05/21).

Toddy mengatakan, badan ini nantinya bertugas menyusun strategi utama kebijakan dan implementasi program pengelolaan sampah. Menurut dia, di negara lain seperti Jerman, model penanganan sampah dengan menggunakan badan khusus sudah diterapkan. Dan, kata dia, hasilnya terbukti efektif menangani permasalahan sampah di negara-negara itu.

“Kita perlu belajar dari mereka,” kata dia. Sebagai payung hukum badan khusus ini, menurut Toddy, perlu peraturan setingkat undang-undang. Sebenarnya, menurut dia, pembuatan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum diajukan pemerintah kepada DPR karena masih menunggu draf akademis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

(Farhan)

Baca Juga :  Mulai 7 Maret 2022, PTM Terbatas Di Kota Tangerang Kembali Dibuka