Beranda Berita Photo KRONOLOGI YAYASAN KHUSNUL KHOTIMAH DI PONDOK AREN DI PASANG GARIS POLISI

KRONOLOGI YAYASAN KHUSNUL KHOTIMAH DI PONDOK AREN DI PASANG GARIS POLISI

BERBAGI

Pondok Aren,  Beritatangsel.com — Sejumlah warga datangi kantor Yayasan Khusnul Khotimah di jalan raya tentara pelajar, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, jum’at (19/3/2021) sekitar pukul 18 : 30 wib.

Berdasarkan keterangan warga yayasan ini mempekerjakan anak dibawah umur sekitar kurang lebih hingga 30 orang untuk meminta sumbangan di berbagai tempat.

Kantor yayasan khusnul khotimah diduga melakukan praktik pemandian jenazah dari wilayah lain kemudian pengurusan jenazah tanpa izin dari lingkungan, termasuk jenazah dari warga negara asing (WNA)

mediasi dilakukan tiga kali antar warga rw 01 dan rw 06 dengan pihak yayasan namun tidak dapat menunjukan dokumen berkaitan dengan perizinan saat di kantor kelurahan Parigi Baru.

Warga sekitar merasa kesal dengan pihak yayasan hingga akhirnya warga datangi yayasan untuk meminta agar operasional ditutup.

TA (Perwakilan Keluarga Abdul Rojak) mengatakan selama ini yayasan khusnul khotimah memang mempekerjakan anak di bawah umur dari luar kota, merekrut mereka dengan iming – iming pekerjaan untuk menjual pakaian dan disekolahkan, namun kenyataan itu tidak sesuai ketika tiba di yayasan.” ucapnya.

TA menambahkan ada 30 anak laki – laki dan perempuan di bawah umur berusia sekitar 15 tahun, satu orang orang dewasa, anak – anak dibawah umur di ambil dari wilayah cianjur, jawa barat, disana mereka diizinkan oleh keluarga karena alasannya bekerja berdagang.

Yayasan khusnul khotimah sudah beroperasi dari 2018 sekitar 4 tahun yang lalu.

Abdul Rojak dan dua pengurusnya pernah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap dua bocah di yayasan khusnul khotimah berinisial sa (16) dan gp (16) hingga ditahan di Polres.

Baca Juga :  Guna Berikan Motivasi, Dandim 0506/Tgr Kolonel Puji Hartono, kunjungi Koramil 07/Pondok Aren

Iptu rony setiawan (Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren) menjelaskan pemilik dari yayasan bernama abdul rojak di amankan dan masih di periksa 1 x 24 jam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara ini belum ada keterangan atau pun bukti memperkuat dugaan itu.” tambahnya

Kantor yayasan di pasang garis polisi akan dibuka kembali menunggu hasil koordinasi perizinan dengan satpol pp tangsel.” tutupnya (red/imron)