Beranda Berita Terkini Dugaan Adanya Penggelapan Uang Perusahaan Semakin Diperkuat Dengan adanya Surat Teguran Dari...

Dugaan Adanya Penggelapan Uang Perusahaan Semakin Diperkuat Dengan adanya Surat Teguran Dari Kantor Pajak

BERBAGI

Jakarta, Beritatangsel.com – Diberikan Kuasa untuk Mengelola Perusahaan. Satu Keluarga Menggelapkan Uang Milyaran Rupiah, dan Menipu Pemegang Saham lainnya.

PT. Kahayan Karyacon merupakan suatu perusahaan bata ringan yang terletak di Jalan Cikande-Rangkas Bitung,Pasir Butut,Jawilan, Kabupaten Serang, yang berdiri sejak 2012, dimodali seluruhnya oleh Ibu Mimihetty.

Layani yang juga merupakan istri dari CEO PT. Kapal Api Global Bapak Soedomo Mergonoto.
Perusahaan ini sepenuhnya dimodali oleh Ibu Mimihetty Layani, dengan modal yang tercatat dalam Akta Perusahaan Nomor 02 Tanggal,5 Desember, 2016 sebesar 40 milyar.

Namun Ibu Mimihetty Layani ini memberikan saham sebesar 3% serta mempercayakan operasional perusahaan kepada sebuah keluarga yang terdiri dari Bapak Chang Sie Fam (Ayah), Ery Biyaya (Kakak), Feliks (Kakak), Leo Handoko (Adik). Sementara saham mayoritas sebesar 97% tetap dipegang oleh Ibu Mimihetty Layani dan anaknya Bapak,Christeven Mergonoto.

Nampaknya kepercayaan yang sudah diberikan oleh Ibu Mimihetty Layani sejak tahun 2012 ini disalahgunakan oleh Keluarga Bapak, Chang Sie Fam ini. Sepanjang berjalannya perusahaan, tidak ada dividen yang diterima oleh Ibu Mimihetty Layani, bahkan untuk sebuah laporan keuangan yang teraudit tidak dapat diberikan oleh Keluarga tersebut. Hingga di tahun 2018, tim Audit yang dikirimkan oleh Ibu Mimihetty Layani pun, dipersulit oleh Bapaj, Chang Sie Fam beserta anak-anaknya. Dugaan adanya penggelapan uang perusahaan semakin diperkuat dengan adanya surat teguran dari kantor Pajak, yang ditujukkan ke Ibu Mimihetty Layani dan Bapak Christeven Mergonoto perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp. 2.255.355.689,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Padahal selama ini operasional perusahaan sudah dipercayakan sepenuhnya ke Bapak Chang Sie Fam, beserta anak-anak nya.

Baca Juga :  Ust Reza : Siapapun Yang Coba Gulingkan Airlangga Dengan Cara Licik Kami Akan Lawan

Selain masalah penggelapan uang perusahaan, pada tahun 2019 juga terungkap bahwa Ayah dan kakak beradik ini juga melakukan pemalsuan Akta perusahaan, untuk dapat bisa menguasai PT. Kahayan Karyacon,dan tetap mengelola keuangan perusahaan secara bebas. Akta Perubahan Nomor : 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan,yang sama sekali tidak pernah diketahui atau disetujui oleh Pemegang Saham Mayoritas.

Atas dasar ini, Ibu Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Para Direksi ke SPKT Bareskrim Polri berdasarkan LP Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim karena telah diduga ada suatu perbuatan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait dengan terbitnya Akta Perubahan Nomor : 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi & Komisaris Perseroan yang sama sekali tidak pernah diketahui atau disetujui oleh Pemegang Saham Mayoritas.

Sidang lanjutan terkait LP Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim,sudah berlangsung pada 16 Februari 2021 yang lalu,di mana Leo Handoko salah satu kakak beradik yang sudah menjadi terdakwa pun tidak membantah akusasi, yang ditetapkan padanya dan keluarganya. Untuk masalah penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan ayah beserta kakak beradik ini pun masih dalam tahap proses penanganan

Kepercayaan yang dibangun puluhan tahun pun hancur seketika dikarenakan masalah tahta dan harta di sebuah perusahaan. Tentunya hal ini sangat membuat Ibu Mimihetty Layani sangat kecewa terhadap orang-orang yang sudah dipilih dan dipercayainya ini. Tidak hanya menyebabkan modal milyaran rupiah hilang, namun juga merusak nama baik Ibu Mimihetty Layani dan keluarga, terkait pajak yang tidak disetorkan ini.

Ibu Mimihetty mendapatkan tuduhan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI).
bahwa Beliau tidak memiliki NPWP dan merupakan warga negara yang tidak taat Pajak.Sementara pada kenyataannya Ibu Mimihetty Layani melaporkan pajak secara berkala setiap tahunnya, melekat kepada SPT suami beliau yaitu Bpk Soedomo Mergonoto. Secara umum ketentuan perpajakan,satu keluarga cukup memiliki 1 NPWP, oleh karena itu sebagai istri dari Bapak Soedomo Mergonoto maka NPWP Ibu Mimihetty mengikuti NPWP suaminya.
Penutup
( Rls / Red ).