Beranda Berita Photo Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang

Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang

BERBAGI

Kab Tangerang, Beritatangsel.com – Penyalah Gunaan Narkotika jenis Sabu – Sabu di Ringkus Unit Tim Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan.

Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi Pers. Ungkap Kasus Pidana Narkotika jenis Sabu – Sabu seberat 400,29 ( Empat ratus dua puluh sembilan ) Gram,di halaman Polres Tangerang Selatan jalan Promoter No 1 Serpong Tangerang Selatan. Jum’at ( 26/02/2021)

Kegiatan Konferensi pers di pimpin oleh Kapolres AKBP, DR , Iman Imanuddin,SH , Sik,MH yang di dampingi Kapolsek Pagedangan AKP, Fredy Yudha Satria,S St,Kanit Reskrim Ipda Nurali Hambali, SH.dan Bripka, Sahrul,R Humas Polsek Pegedangan.

Kronologis berawal team unit Reskrim Polsek Pegadengan, melakukan penangkapan terhadap seorang yang mengaku mendapatkan barang dari saudara Am , kemudian anggota Tim unit Reskrim melakukan pengembangan ke jalan Puskesmas Pondok Aren, sesampai nya di lokasi,Tim unit Reskrim mencurigai kios yang mana pada akhirnya melakukan pengeledahan terhadap laki – laki yang di curigai di sekitar kios tersebut,di saat pegeledahan Tim unit Reskrim menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu seberat bruto 400,29 Gram ( Empat ratus koma dua puluh sembilan ) gram, yang tersimpan di dalam plastik hitam,yang tergantung di pagar seng,saat di introgasi tersangka mengakui,barang tersebut milik temannya yang berada di lapas Cilegon,dan selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres AKBP, Iman Imanuddin mengatakan kepada awak media, Mengapresiasi kepada Tim unit Rekrim Polsek Pagedangan atas keberhasilan nya mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu – sabu dalam waktu singkat.

Di tambahkan AKP, Fredy telah di amankan 1 ( satu ) orang tersangka yang berinisial Am, di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,dan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia No,35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan hukuman di kenakan 5 ( Lima ) sampai 20 ( dua puluh ) Tahun penjara. pungkasnya

Baca Juga :  Nekat Setubuhi Kekasih di Kamar Kos, Bocah ABG Diringkus Polisi

( Erick,H / Red )