Beranda Uncategorized Polsek Ciputat Timur  berhasil meringkus 2 ( Dua ) Pelaku Tindak Pidana...

Polsek Ciputat Timur  berhasil meringkus 2 ( Dua ) Pelaku Tindak Pidana 365 Pencurian Dan Kekerasan

BERBAGI

TANGSEL, Beritatangsel.com – Sebelum acara konfrence Pres dimulai,Kapolsek Ciputat Timur Polresta Tangsel memberi kata sambutan nya yang dihadiri 4 ( Empat ) Pilar,hadir Para Lurah sekecamatan Ciputat,Koramil, Ciputat,Pol PP kecamatan Ciputat dan Aparatur terkait “Dalam menjelang Pilkada Walikota Tangerang Selatan Kami minta kepada seluruh ASN harus tetap menjaga Netralitas” Tutur nya,ditempat yang sama acara dilanjutkan menggelar konfrence pres dihalaman Polsek Ciputat Timur Polresta Tangerang Selatan, Jalan,Ir,H.Juanda No,70 kelurahan Pisangan kecamatan Ciputat Timur,mengelar Konfrence Pres ungkap kasus Pencurian dan Kekerasan. Jumat,( 30/10/2020) Pukul 09:10 Wib

Kegiatan Konfrence Pres di hadiri
Kapolsek Ciputat Timur,Kompol Endy Mahandika.SH,Iptu H Napitupulu SH,( Kanit Reskrim ),Iptu Parno ( Kanit Binmas ),Ipda Warsito SH ( Panit 1 Reskrim ),Aiptu Abdul Gunawan ( Kasi Humas ).

Kejadian pencurian dan kekerasan berlokasi di jalan jembatan tol UPJ, jalan,raya UPJ kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat.Tangerang Selatan yang di lakukan oleh 2 ( dua ) tersangka berinisial SL alias ( TMP) berperan sebagai Joki pengendaraan motor,serta mengawasi sekitar lokasi TKP yang beralamat di Komplek perumahan Villa Mutiara,jalan Intan Blok,AA No,5 RT 004/ 001 kelurahan Sawah Baru Tangerang Selatan.
Mas alias KC berperan sebagai Eksekutor merampas HP korban dan melukai korban dengan senjata tajam ( Pisau ),Pelaku beralamat kampung masjid RT 001/ 003 Kelurahan Jombang kecamatan Ciputat Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika,SH menjelas kan kepada awak media “Kronologis kejadian berawal hari Minggu tanggal ( 18/10/2020) sekitar pukul 09:00 WIB di jembatan Baru jalan raya UPJ, telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban WN (14 tahun ) beralamat,Kp Serua Poncol RT001/05 kelurahan sawah, korban WN bersama teman – teman nya selesai berolah raga pagi di daerah menten Bintaro, tiba tiba datang 2 ( Dua ) orang pelaku menghampiri nya turun dari motor berpura – pura meminjam handphone milik korban,pada saat handphone masih di genggam dengan korban pelaku mas alias KC langsung merebut dengan spontan korban WN mempertahankan handphone nya dan menarik jaket pelaku,dan pelaku Mas menusuk WN dengan menggunakan senjata tajam ( Pisau ) pada bagian lengan kanan,dan pada saat itu pula pelaku berhasil kabur”.
Masih kata Endy

Baca Juga :  Kapolda Jabar Bersama Bupati Indramayu Lakukan Koordinasi Dengan Pihak PT RU VI Pasca Ledakan

“Selanjutnya Tim Ops Jatanras melakukan kan penyelidikan dari keterangan saksi – saksi dan akhir nya pada tanggal (24/10/2020) Pukul 13:00 Wib,Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim,Iptu H Napitupulu pelaku di amankan di Polsek Ciputat timur,dengan kasus Pencurian dan kekerasan dan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara .” Tutur Kapolsek Endy. Penutup. Barang bukti yang diamankan, 1 ( satu ) Unit Handpone Merk Vivo Y 12,.1 ( satu ) unit motor Pelaku dan baju pelaku ( Erick H/Red )