Beranda Berita Photo Bawaslu Tangsel Dinilai Lamban Copot APK Paslon Yang Langgar Aturan

Bawaslu Tangsel Dinilai Lamban Copot APK Paslon Yang Langgar Aturan

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM- Desakan masyarakat yang meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera, mencopot alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang tidak sesuai aturan dibeberapa tempat, semakin menguat dan bergeming.

Desakan tersebut salah satunya
datang dari aktivis Kaukus Pantau Pilkada Tangsel, Leo Agusta, Jumat (30/10). Saat ditemui wartawan, Leo menilai, Bawaslu Kota Tangsel terlihat lamban merespon desakan warga terkait hal tersebut.

Menurutnya, tidak sedikit APK Pasangan Calon yang dipasang masing-masing tim sukses, melanggar ketentuan seperti diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Nomor 235 Tahun 2020.

Ia menerangkan, salah satu contohnya APK pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 2 yang dipasang di dekat kantor Bawaslu Tangsel.

“Di dekat kantor Bawaslu Tangsel saja kami banyak menemukan APK yang dipasang di luar ketentuan. Ada banyak APK pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati yang kami temukan terpasang di pohon. Ini lokasinya bahkan di dekat kantor Bawaslu Tangsel,” kata Leo di Ciputat Timur.

Ia juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Kota Tangsel. sebagai lembaga pengawas Pilkada dalam menegakan aturan dalam kontestasi pesta demokrasi, salah satunya menertibkan APK pasangan calon yang dinilainya melanggar aturan.

Seperti diketahui, Kaukus Pantau Pilkada Tangsel sebelumnya, sudah melaporkan hak tersebut ke Bawaslu Tangsel agar, segera menindaklanjuti laporan APK pasangan calon yang tidak sesuai aturan tersebut.

“Bawaslu Tangsel seharusnya sigap, tanpa perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. Kami melihat banyak APK pasangan nomor urut satu, yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati, yang dipasang tidak sesuai keputusan KPU Tangsel. Karenanya, kami meminta Bawaslu dan Satpol PP Kota Tangsel segera menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan lokasi pemasangan,” jelasnya

Baca Juga :  Panggilan Darurat, Damkar Tangsel Cepat Tanggap

Mengacu pada Keputusan KPU Tangsel Nomor 235 Tahun 2020, tidak semua tempat atau kawasan, bisa dipasang APK pasangan calon. Ia mencontohkan, seperti di Kecamatan Ciputat, hanya 22 titik lokasi di 7 Kelurahan yang dibolehkan untuk dipasang APK pasangan calon.

Lebih rinci, Ia mencontohkan lagi titik lokasi pemasangan APK di Kelurahan Ciputat, yang hanya dibolehkan di lima titik yakni, Jalan KH Dewantara, Dewi Sartika, RE Martadinata, Otista Raya dan Jalan Aria Putra.

Sementara berdasarkan penelusuran Kaukus Pantau Pilkada, aturan dan ketentuan tersebut, kata Leo, diabaikan. Bahkan Ia menyebutkan, pemasangan APK pasangan calon tersebut juga banyak dipasang di pohon dengan cara di paku. Padahal, sambungnya, hal tersebut bisa merusak lingkungan.

“Kontestasi pilkada itu bukan semata hanya demi mencari dukungan pemilih. Kontestasi seharusnya juga demi memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar terus mematuhi setiap peraturan yang dibuat,” pungkasnya (Haji Merah)