Beranda Berita Photo Langgar Undang-Undang, Taryono Kadis Pendidikan Tangsel Dilaporkan Ke KASN

Langgar Undang-Undang, Taryono Kadis Pendidikan Tangsel Dilaporkan Ke KASN

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM- Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI), Selasa (27/10) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Taryono, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas dugaan tidak bisa menjaga netralitas sebagai ASN, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020.

Diketahui sebelumnya, Taryono dalam sebuah chat Whatsapp terindikasi melakukan tindakan, mengajak dan memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Tangsel pada bawahannya.

Dalam pesan percakapan yang viral tersebut, Taryono mengirimkan sebuah gambar bener dan visi misi pasangan calon, serta mengajak agar mendukung pasangan calon dalam gambar yang dikirimnya tersebut.

Koodinator Presidium GAMI, Guruh Purnama mengatakan, tindakan Taryono sebagai ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, dinilainya sangat tidak terpuji dan terindikasi melanggar aturan perundang-undangan, yang meliputi UU ASN, maupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang kode etik PNS.

“Hari ini kami datang ke KASN, melaporkan saudara Taryono selaku ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas. Berdasarkan hasil kajian kami, Taryono ini telah melanggar UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kode etik PNS, yang itu seharusnya menjadi pedoman semua ASN,” katanya, di Kantor KASN, Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran Jakarta Selatan.

Mengacu pada UU No 5 Tahun 2004 Pasal 2 disebutkan bahwa, larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, semua aktivitas ASN harus memusatkan perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan ASN, yakni pelayanan publik.

Hal serupa juga dipertegas dalam PP No 53 Tahun 2010 Ayat (15) bahwa, seorang ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, serta dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Serta dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon, meliputi ajakan, imbauan maupun seruan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Maling Motor di Tangsel, Modus Cari Alamat

“Dengan viralnya chat dan video ajakan mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Tangsel, ini sangat jelas sebuah pelanggaran. Selain ini merupakan pelanggaran secara kode etik dan administrasi. Pelanggaran tersebut juga bisa mengarah pada tindakan pidana. Sebab, mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Saat ditanya lebih jauh, dalam waktu dekat ini, Guruh mengatakan pihaknya sesuai dengan arahan pihak KASN, akan melaporkan persoalan tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tangsel.

“Kalau saya sesuai dengan arahan KASN aja, saat melaporkan kasus ini. Pihak KASN mengarahkan saya agar melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan dan Polres Tangsel. Karena ini ada unsur pidananya. Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkannya. Bagaimana pun seorang ASN harus mengedepankan sikap profesionalisme dan netralitas. Ini sesuai dengan PP No 42 Tahun 2004. Kasus ini mau bagaimana pun, harus sampai pidana,” pungkasnya

Informasi, Pilkada Tangsel 2020 diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, nomor urut 1, pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 2, dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan nomor urut 3.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dan konfirmasi dari Taryono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel. Saat ini, untuk kepentingan informasi lanjutan, wartawan masih terus melakukan konfirmasi, melalui pesan Whatsapp, namun tidak aktif, dan telepon seluler namun tidak diangkat. (Ipin)