Beranda Berita Photo Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Polres Tangsel Tolak Laporan GAMI Soal Taryono, Ada...

Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Polres Tangsel Tolak Laporan GAMI Soal Taryono, Ada Apa ?

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM- Aneh bin ajaib, niatan Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI) melaporkan Taryono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangsel, terkait adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020, ditolak aparat kepolisian.

Guruh, Koodinator Presidium GAMI, kepada wartawan Rabu (28/10) mengatakan, laporan yang ingin dilayangkan ke pihak Kepolisian tersebiut, ditolak karena dinilai tidak masuk dalam ranah Kepolisian.

Padahal, kata Guruh menjelaskan, berkas laporan yang ingin dilayangkan GAMI tersebut bukan terkait pelanggaran Pilkada, akan tetapi soal adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Taryono selaku ASN, dan hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Ia mengaku, merasa heran dengan adanya penolakan tersebut.

“Iya tadi itu saya kan datang ke Polres. Kemudian di arahkan ke ruang Reskrim (Reserse Kriminal), kemudian itu polisi bilangnya ke saya, polisi tidak menangani kasus seperti yang saya laporkan ini. Alasannya karena, laporan ini tidak masuk dalam ranah Kepolisian. Ini kan aneh, kalau memang pelanggarannya soal Pilkada, kami akan lapor ke Bawaslu, bukan ke Polres. Justru saya aneh jika polisi menolak laporan kami ini, ada apa?” katanya, mempertanyakan.

Diketahui, sempat viral sebuah chat dan video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Taryono berdurasi 58 detik dalam pesan Whatsapp. Dalam chat maupun video tersebut, Taryono mengajak puluhan kepala sekolah untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020.

Sebelumnya, GAMI, Selasa (27/10) secara resmi melaporkan Taryono Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas dugaan melanggar Kode Etik PNS, seperti diatur dalam UU No 5/2004 Tentang ASN serta PP No 42/2004 dan PP No 53/2010 Pasal 15 Huruf (a) sampai (d).

Baca Juga :  Resmi Ganti Nama, Resto di Bintaro Hibur Traveler Dengan Pertunjukan Konser jazz

Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Wartawan juga terus melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dan Kasat Reskrim Polres Tangsel, untuk menggali informasi lanjutan. (Ipin)