Beranda Berita Terkini Aliansi LSM Banten Usut Dana Perawatan PUPR Provinsi Syarat Korupsi

Aliansi LSM Banten Usut Dana Perawatan PUPR Provinsi Syarat Korupsi

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten mencoba mendalami adanya aliran uang anggaran dana pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang menelan anggaran lumayan besar.

Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) Dedy/Coki yang tergabung dalam Aliansi LSM Banten ikut angkat bicara dalam kasus ini, Dalam anggaran murni di tahun 2020 ini sudah menelan sampai pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2020 sebesar Rp. 4.098.821.640 dan pengadaan material Rp. 3.399.869.796,66 dan anggaran pemeliharaan tambahan 2020 dalam pemeliharaan jalan dan jembatan 2020 sebesar Rp. 2.849.238.803 dan terakhir dana anggaran pengadaan material pemeliharaan sebesar Rp. 2.849.238.802,74. Dimana dana tersebut menggunakan pajak rakyat.

“Kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten (Aliansi LSM Banten) mencoba menyikapi hal tersebut dengan mengambil salah study khasus salah satu pekerjaan yang di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang di wakilkan oleh UPTPJJ wilayah Tangerang Raya, terkait pelebaran jalan Gondrong Kota Tangerang,”

Dimana dalam komunikasi kami dengan pihak dinas PRUP Provinsi Banten terkait pelabaran jalan gondrong, bahwa pihak dinas PUPR Provinsi Banten menyatakan proses lelang pelebaran di simpang gondrong untuk sementara di batalkan.

Lebih jauh ketua LSM BMI Dedy/Coki menjelaskan, jika semua batal lelang kenapa harus di paksakan dengan dana pemeliharaan dan dalam proses pekerjaannya kami menduga seperti tidak seriusan dan asal-asalan.

Sementara itu, ketua LSM GPL Indonesia Ayi Abdulah, SH. Terkait hal ini kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (Aliansi LSM Banten) mencoba mengirimkan surat kepada kepala UPTPJJ wilayah Tangerang Raya, Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang agar ikut memantau dan tidak menutupi kemungkinan kami dari Aliansi LSM Banten akan membuat kaporan lagi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar bisa lebih maksimal dalam melakukan penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paparnya (A. Farhan)

Baca Juga :  SMK Bina Bangsa Jadi Pilihan Orang Tua Untuk Sekolahkan Anak-anaknya