Beranda Berita Terkini Naas Gara-Gara Utang Nyawa Melayang

Naas Gara-Gara Utang Nyawa Melayang

BERBAGI

Kota Tangerang Selatan, Beritatangsel.com – Hanya karena utang Jang Deni Ihsan (Jdi) 30 Tahun, warga Desa muncul Rt.01/Rw.01, Desa Sukamenak Kecamatan Darma Rata Sumedang Jawa Barat harus bernasib naas, Ia dibacok temannya hingga meninggal dunia

Polsek Pagedangan Polresta Tangerang Selatan patut diapresiasi, berkat kerja keras para anggota berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Proyek Ruko Nort Golfinch Sumarecon Gading serpong.

Menurut AKP Efri, SE., yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Margana, dan Bripka Sahrul (Humas) memaparkan bahwa kemarin hari jum’at (23/10/20) itu terjadi pembunuhan, kronologisnya adalah korban Jang Deni Ihdan (Jdi) 30 Tahun, dengan tersangka Ling Solihin (is) ini adalah bersahabat sama-sama dari kampung yang bekerja sebagai kuli bangunan.

“Mereka itu sedang bekerja dalam proses pembangunan Ruko Nort Golfinch di Jalan Boulevard Spring, Kp. Cigateng Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Lebih Jauh AKP Efri, SE., menjelaskan motif terjadinya kasus pembunuhan ini adalah diawali dari masalah utang piutang, bahwa tersangka sebagai tukang dan korban sebagai kernet kuli bangunan.

Padahal sebelum kejadian, lanjut AKP Efri, SE., terjadi perselisihan adu mulut, antara korban dengan tersangka karena korban dan tersangka mempunyai hutang sebedar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada warung makan LGM milik ibu Nunung, dan tersangka telah melakukan pembayaran atas hutang tersebut melalui korban,

“Namun, dari korban uang tersebut tidak diserahkan kepada ibu Nunung, sementara tersangka terancam tidak bisa mengutang di warung tersebut lantaran harus dilunasi utangnya, sehingga tersangka mencari pinjaman kepada orang lain untuk membayar hutangnya tersebut, pada hari jum’at 23/10/20 sekitar pukul jam 12:00 WIB tersangka bersama korban istirahat dibedeng proyeng, Korban curiga ketika melihat pelaku mengantongi obeng, dan terjadilah pertengkaran atas utang piutang tersebut.

Baca Juga :  Rapat Panitia Pembangunan Masjid Ihsan Al-Amin dan Penyusunan Rencana Kerja Tahap III

Sehingga kepala korban mengalami luka pecah dikepala dan tidak sadarkan diri, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka melarikan diri dan mrmbuamg satu buah martil dan palu kedalam sungai, namun berhasil diamankan oleh saksi Ricki Hidayat untuk dijadikan barang bukti.

Selanjutnya korban dibawa kerumah sakit Betshaida namun korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian korban dibawa ke RS POLRI Kramat Jati Jakarta Timur untuk dilakukan Otopsi,” paparnya

“Sementara barang bukti yang sudah diamankan yaitu 1 buah martil, palu dan baju korban. Laporan Polisi Nomor : LP/443/K/X/2020/Sektor Pagedangan. Tanggal,23,Oktober,2020.
Tersangka IING SOLIHIN Als BOING patut diduga keras telah melakukan tindak pindana, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain ( Pembunuhan ) dan atau Penganiayaan yang menjadikan mati orang lain ( Meninggal Dunia ) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHAP.
Dengan ancaman hukuman penjara selama lama nya 15 Tahun penjara, terhadap tersangka kini dalam penahanan polsek pagedangan dan Perkara tersebut dalam proses penyidikan.(Erick,H/Rls/Red).