Beranda Berita Photo Kuasa Hukum Brigjen, Prasetijo Utomo Siap Hadapi Proses Hukum Secara Proposional dan...

Kuasa Hukum Brigjen, Prasetijo Utomo Siap Hadapi Proses Hukum Secara Proposional dan Elegan

BERBAGI

Jakarta, Beritatangsel.com – Pengajuan sidang eksepsi dugaan surat jalan palsu yang diberikan kepada Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Tim Kuasa Hukum, membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam perkara surat jalan palsu yang di berikan kepada Djoko Tjandra. Bantahan dilayangkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan. Selasa , (20/10) sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kamis, (23/10/2020).

Pada eksepsi (Nota Keberatan) yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Brigjen Pol Prasetijo membantah telah membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Apalagi, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU RO Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.

“Setelah kami telaah dakwaan halaman-perhalaman, kami ada menemukan ketidakcermatan, ketidakjelasan yang menurut KUHAP sangat berdasar agar eksepsi ini dikabulkan dan perkara ini tidak diteruskan oleh majelis hakim,” pinta Dr Iran Sahril Siregar, SH, MH salah satu tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo kepada awak media.

Sambungnya, ke lima-limanya kami titik beratkan tetapi diantara yang lima itu kami mengajukan permohonan kepada majelis, mudah-mudahan kelima-limanya kami titik beratkan untuk dikabulkan agar meringankan, sesuai dengan pasal 156 KUHAP ,”ujarnya

Langkah berikutnya tim kuasa hukum, akan selalu optimis untuk yang terbaik untuk Brigjen Prasetijo dan kepentingan hukum dalam hal eksepsi.

Pada dakwaan, penuntut umum menyebut yang membuat surat jalan Djoko Tjandra adalah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika Brigjen Pol Prasetijo memerintahkan Dody Jaya menghapus nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan diganti dengan nama Prasetijo.

“Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut tentang ‘membuat surat jalan palsu yang dibuat Dody Jaya’, sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP ,” ungkap Dr Iran Sahril SH, MH.

Baca Juga :  Polsek Cisauk Terus Memberi Sosialisasi Kepada Masyarakat Pengguna Jalan Taat Pada Aturan Memutus Rantai Covid 19

Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19 yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati.

“Sehingga tidaklah tepat dan kabur mendakwa terdakwa selalu pelaku tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata Tim kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, tim pengacara meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menerima eksepsi dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tim kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.Menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan kabur. (Erick)