Beranda Berita Photo Tim Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Atas Tuntutan JPU Tidak Mendasar

Tim Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Atas Tuntutan JPU Tidak Mendasar

BERBAGI

Jakarta, Beritatangsel.com – Pengajuan sidang eksepsi dugaan surat jalan palsu yang diberikan kepada Djoko Tjandra oleh Brigjen. Prasetijo oleh Tim kuasa Hukum membantah, dakwaan jaksa penuntup umum ( JPU ) terhadap klien nya dalam perkara surat jalan palsu yang diberikan kepada Djoko Tjandra.

Bantahan dilayangkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan sekitar pukul,13:30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. selasa, (20/10/2020).

Pada eksepsi (Nota keberatan) yang dibacakan oleh Tim penasehat hukum nya,Brigjen Pol. Prasetijo membantah telah membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum,Tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19, yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati.

Apalagi dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU RO Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dody Jaya.

Masih kata Tim penasehat hukum Brigjen Prasetijo, Kelima limanya kami titik berat kan tetapi, diantara yang kelima itu kami Pengajukan permohonan kepada majelis hakim, mudah mudahan kelima limanya kami titik beratkan untuk dikabulkan, agar meringankan sesuai dengan pasal 156 KUHAP.

Poin penting setelah kami telaah dakwaan halaman perhalaman, kami ada menemukan ketidak cermatan, ketidak jelasan yang menurut KUHAP sangat berdasar, agar eksepsi ini dikabulkan dan perkara ini tidak diteruskan oleh majelis hakim,” Pinta Dr,Iran Sahril Siregar, SH, MH salah satu tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo.

“Sehingga tidak lah tepat dan kabur mendakwa terdakwa selalu pelaku tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP. Kata Tim kuasa Hukum”. Ungkapnya

Baca Juga :  Deklarasi Bersama Dalam Rangka Pemilu Damai Kecamatan Mampang Prapatan

(Erick H)