Beranda Berita Photo Polsek Pondok Aren ringkus pelaku Pelecehan Seksual

Polsek Pondok Aren ringkus pelaku Pelecehan Seksual

BERBAGI

PONDOK AREN, BERITATANGSEL.COM — Berawal Dari Laporan Korban TS (17) Kepada Polsek Pondok Aren Mengalami Peristiwa Pelecehan Seksual Yang Menimpa Dirinya Di Cipadu, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Tangerang Selatan Pada Jumat (16/10/2020)

Setelah mendapat laporan hasil pemeriksaan polisi, petugas Polsek Pondok Aren berhasil menangkap S (22) sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual.

“Pelaku hanya melakukan saat itu saja 15 Oktober 2020,” ujar Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020).

Kejadian itu bermula ketika pelaku S (22) bekerja sebagai tukang daging keliling. Ia ingin pulang dan melihat korban TS (17) mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya. Saat korban mendekat, pelaku memblokir kendaraan korban, berhenti dan pelaku mulai melecehi korban.

“Sepertinya punya hasrat. Kemudian ketika dia melintas mungkin ada kesempatan, dan dilakukannya,” kata Luckyto.

Pelaku diancam Pidana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (Imron)

Baca Juga :  Wali Kota Tangsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2022