Beranda Berita Terkini Bantuan UKT Mahasiswa STISIP Yuppentek Dari Kemendikbud Berjalan Dengan Lancar

Bantuan UKT Mahasiswa STISIP Yuppentek Dari Kemendikbud Berjalan Dengan Lancar

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Lembaga Layanan Dikti (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten terus memberikan bantuan kepada mahasiswa agar tetap dapat kuliah dengan baik di masa pandemi Penyakit Coronavirus (COVID-19). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai dukungan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi.

Saya pikir ini adalah inisiatif pemerintah, melalui Kemendikbud di Dirjen Dikti atas bantuan Biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau bisa juga di konversi ke biaya SPP, Besarannya adalah sebesar 2.4 jt/mahasiswa, selain itu pada masa pandemic covid-19 ini STISIP Yuppentek juga memberikan potongan Biaya perkuliahan dan Biaya lainnya (uang sarpras) sebesar 15% sampai bulan November 2020. Ini sebagai wujud kepedulian Kampus STISIP Yuppentek atas kondisi sosial dan ekonomi mahasiswanya. disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yuppentek Bambang Kurniawan, S.Sos., M.Si di Tangerang, Rabu (14/10/20).

“Kali ini STISIP Yuppentekn mendapat kuota bantuan biaya UKT sebanyak 124 mahasiswa, Insya Allah nanti kita upayakan kembali untuk priode berikutnya untuk meningkatkan kuota bantuan UKT lebih besar lagi, agar seluruh mahasiswa turut mendapatkannya,” tutur Bambang.

“Mulai hari ini bantuan dari Kemendikbud untuk mahasiswa STISIP Yuppentekn di bagi menjadi 2 tahap, hari ini dan besok karena Sosial Distancing,” jelas Kepala Bagian Kemahasiswaan (Kabag) STISIP Yuppentek Doddy Mulyono, SE., S.IP., MM

Untuk itu, Kabag STISIP Yuppentek mengimbau kepada mahasiswa yang mendapat bantuan UKT untuk hadir dengan menggunakan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Doddy Mulyono menjelaskan program UKT di pilih oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Bawat dan Banten.

Baca Juga :  Eskpresi Bahagia Penerima Kaki Palsu Naik Skytrain Bandara Soetta

Terkait persyaratan penerima bantuan UKT (SPP), di setuju oleh kampus adalah 1) Mahasiswa yang Aktif Organisasi Kampus; 2) IPK, 2,75; 3) Mahasiswa yang dibayar / ditanggung biaya kuliah terkait pertanggungjawaban keuangan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT / SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 4) Mahasiswa yang aktif dan tercatat sebagai mahasiswa.

“Mahasiswa ini akan menerima bantuan UKT atau SPP selama satu semester dan sebanyak 124 mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut,” tutur Doddy Mulyono

Tahapan yang harus segera dilakukan oleh mahasiswa, lanjut Doddy Mulyono, yang pertama, saya sebelumnya mengumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri dan mengiai form yang sudah kami sediakan kemudian, kami melakukan seleksi dan mendaftatkan ke Kemendikbud.

“Selanjutnya, kami dan Staff STISIP mengajukan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id ,” pungkas Doddy Mulyono (Farhan)