Beranda Berita Terkini Ada Apa dengan TPA Jatiwaringin ?

Ada Apa dengan TPA Jatiwaringin ?

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Setiap tanggal 13 Oktober merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Dimana, tanggal tersebut merupakan hari jadi Kabupaten Tangerang. Pada Tanggal 13 Oktober tahun ini Kabupaten Tangerang berumur 388 tahun. Diumur yang dibilang sudah tidak muda ini, banyak harapan – harapan masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum tercapai hingga saat ini.

Ya, salah satunya terkait dengan persoalan lingkungan hidup yang ada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Bahkan dampak dari pengelolaan yang diduga asal – asalan itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang tinggal tak jauh dari tempat pemrosesan akhir tersebut.

Herman Felani Kordinator Jaringan Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (JALHI)

 

Tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin itu dituding menjadi sumber penyakit. Mulai dari sesak napas, gatal – gatal bahkan air sumur masyarakat sekitar yang tidak dapat digunakan. Hal ini terjadi lantaran buruknya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin tersebut.

Setidaknya ada tiga desa yang setiap harinya masyarakatnya menghirup udara yang tidak segar mulai dari Desa Jatiwaringin, Rajeg Mulya dan Buaran Jati.

Padahal, pemerintah pusat sudah mengesahkan sebuah Undang – undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Tujuan dari Undang – undang itu dilahirkan yakni untuk mengatur teknis Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA). Karena TPA itu merupakan Tempat Pemrosesan Akhir. Dimana tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Selain itu, Undang – undang pengelolaan sampah tersebut mengamanatkan 12 Peraturan Pemerintah dan sejumlah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Program Unggulan Membuat Kemajuan di Kab Tangerang

Seperti diketahui, bahwa masyarakat berhak mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat hal itu dijamin oleh Undang – undang dasar 1945.

Entah apa yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kami anggap kurang serius dalam melakukan pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin dan sampai kapan penderitaan masyarakat yang sudah bertahun – tahun ini berlalu ?

Tidak hanya saat ini saja protes – protes yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal disekitaran TPA Jatiwaringin, dari tahun – tahun sebelumnya masyarakat setempat juga sudah melakukan protes keras terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang agar pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin lebih baik lagi dan ramah lingkungan. (Farhan)