Beranda Berita Photo Eksekusi Lahan di Neglasari Seluas 1700 M2, Begini Kata Juru Sita Pengadilan...

Eksekusi Lahan di Neglasari Seluas 1700 M2, Begini Kata Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang

BERBAGI

TANGERANG KOTA, BERITATANGSEL.COM – Apel dan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Lahan seluas 1700 M2, berdasarkan keputusan PN no. 21/PEN.EKS/2019/PN.TN, bertempat di Jl. Iskandar Muda No.30 Rt 003/04 , Kel. Neglasari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang pada selasa, (06/10/2020).

Dalam Eksekusi Lahan yang seluas 1700 M2 tersebut sempat terjadi kericuhan seusai Pembacaan Eksekusi terjadi aksi penolakan dan saling dorong, serta di Aman kan 1 orang (Penyewa Lahan untuk menjual Mie Ayam) oleh pihak polres metro tangerang kota.

Turut Hadir Dalam Eksekusi Lahan Yanwitra (Panitera PN Tangerang), Ausri SH,MH (Juru Sita PN Tangerang), AKBP Ruslan,S.Sos,.MH (Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota)., AKBP Indra (Kasat Sabhara Polres Metro Tangerang Kota), Mayor Kav Andi Budiman (Pasi Intel Kodim 0506/Tgr), Kompol R. Manurung (Kapolsek Neglasari), Rudi Kusnadi (Lurah Neglasari).

Sebelum Eksekusi, AKBP Ruslan,S.Sos,.MH (Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota) dalam Apel menyampaikan, Kita membantu PN Tangerang untuk eksekusi dan pengosongan lahan karena masih ada penghuni rumah yaitu ibu dan anak, kita lakukan secara persuasif. Dan untuk pelaksanaan kita tunggu dari juru sita dan Satpol PP baru kita menuju lokasi.

 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tangerang, Melalui Juru Sita PN Tangerang Ausri SH, MH saat dimintai keterangannya menuturkan, sebenarnya perkara lahan ini dari tahun 1980 namun terakhir itu di tahun 2014 No perkara 425/putus sidang perdata Tahun 2015. Tahun 2016, Banding hasilnya di kuatkan Pengadilan Tinggi Banten.

Lebih lanjut Ausri SH, MH membeberkan yang jelas pokok perkara ini adalah tahun 2014. Setelah keputusan Kasasi dia dikalahkan karena memang keputusan Kasasi itu tidak menunda eksekusi, keputusan Kasasi dari penghuni lahan ini kalah dan pemenang Kasasi meminta di eksekusi, Terangnya.

Baca Juga :  9 Ruko Dan 3 Rumah Warga Hangus Terbakar Di Pasar Kemis

Sementara itu, Welly Sidaharta, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris, menyayangkan pelaksanaan eksekusi ini sampai terjadi. “Padahal saya dan tim saya sudah mencoba untuk menghadap Ketua Pengadilan memohon supaya eksekusi ini di tunda. Secara normatif kami mengakui tanah ini tidak milik klien kami. Namun, secara alamiah klien kami memiliki haknya. Karena orang tua maupun ahli waris tidak pernah menjual ke siapapun,” ucapnya

Lanjutnya, dalam putusan pemohon menggunakan sertifikat. “Kami juga punya bukti ada pemalsuan jual beli. Sertifikat yang di pergunakan turunan dari tanda tangan yang non identik. Memalsukan tanda tangan,” katanya.

Laporan dari tahun 2020 keluar lekfort tahun 2015. Penyidik menaikan perkara kejaksaan dan di tolak jaksa karena perkara sudah kadaluarsa.

“Saat ini kami sedang mengajukan pra pradilan dan kami memohon ke KPN dan terjadilan eksekusi hari ini,” ucapnya. (A Farhan)