Beranda Berita Photo Polsek Pagedangan Melakukan Penyemprotan Disinfekta 

Polsek Pagedangan Melakukan Penyemprotan Disinfekta 

BERBAGI

Kab Tangerang, Beritatangsel.com – Kasium dan Kanit Provost melaksanakan Penyemprotan disinfektan di setiap Ruangan dan dilingkungan komando Polsek Pagedangan,  ditempat pelayanan umum SPKT, Ruangan SKCK,  Ruang Riksa Reskrim, Ruang Unit Lantas dan Ruangan UNIT BINMAS serta area ruangan dalam dan luar lainnya.Hari Senin Tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 07.17 wib.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Berikutnya memberikan himbauan kepada para warga masyarakat yang akan memasuki ruangan komando  dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 4 M :
1.Memakai Masker
2.Mencuci Tangan
3.Menjaga jarak aman atau sosial distancing hindari berkerumun/berkumpul.
4.Menyemprotkan / menggunakan Hand Sanitizer.

( Abi / Humas )

Baca Juga :  Berlakukan Kartu Vaksinasi, Mall Teras Kota Bsd Dapat Apresiasi Wali Kota Tangsel