Beranda Berita Photo Razia Satpol PP Kota Tangsel 82 Warga Terjaring Tidak Pakai Masker

Razia Satpol PP Kota Tangsel 82 Warga Terjaring Tidak Pakai Masker

BERBAGI

Setu, Beritatangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Sabhara Polres Tangsel melaksanakan razia dalam rangka Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB) yang sampai saat ini masih diberlakukan di Kota Tangsel.

Kegiatan tersebut berlangsung kamis pagi (13/08/2020) yang diawali dari pasar serpong, kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Setu yakni : di jalan raya tekno.

Kepala Bidang ( Kabid ) penegakan umum dan perundang- undangan” Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, menjelaskan pada awak media selama dilaksanakan razia penegakan ketertiban di dua titik lokasi di wilayah pasar serpong dan jalan raya tekno ada sekitar 82. pelanggaran yang kita tertibkan jelasnya.

Sapta, menjelaskan bagi warga yang terjaring tidak pakai masker mengisi berita acara pemeriksaan ( BAP), dan mengenakan rompi berwarna orange, warga yang tidak pakai masker tersebut langsung diberikan sanksi berupa teguran dan membersihkan sampah.

Pak Kabid ini menegaskan didalam peraturan Walikota terkait PSBB setiap pelanggar diberikan sanksi berupa denda, tetapi” kita masih sosialisasikan terlebih dahulu, lebih baik mentaati peraturan dari pada kita menarik denda, dengan masyrakat taat berarti banyak menyelamatkan banyak orang, pungkas kabid ini penuh harap. (Anto)

Baca Juga :  Gravinci Berbagi Kebahagiaan dengan Adakan Baksos