Beranda Berita Photo Jelang Pilkada Tangsel Lembaga Survei Bermunculan, Begini Tanggapan PERSEPSI

Jelang Pilkada Tangsel Lembaga Survei Bermunculan, Begini Tanggapan PERSEPSI

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM – Ada banyak lembaga survei yang bermunculan menjelang Pilkada Serentak 2020, menjamur dan tumbuh subur. Hal itu merupakan sebuah ikhtiar, dalam rangka mengawal proses demokrasi dan juga bentuk dari kebebasan berekspresi di Indonesia.

Demikian pernyataan tersebut dikatakan Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (PERSEPSI) Andi Syafrani, saat dimintai komentar oleh wartawan, Jumat (07/08) setelah munculnya hasil survei Kajian Politik Nasional (KPN) yang menyebutkan angka golongan putih di Pilkada Tangerang Selatan lebih besar dibandingkan pemilih.

Andi menjelaskan, kelahiran lembaga survei, seperti Kajian Politik Nasional (KPN) di musim Pilkada tak boleh dilarang. Namun, Ia mengingatkan bahwa, survei politik adalah pekerjaan ilmiah yang menuntut dasar keilmuan khusus, profesional dengan basis akademik.

Oleh karenanya, Andi mengatakan, pengguna lembaga survei dan masyarakat secara umum, harus bisa memilah dan menilai secara objektif, terkait hasil survei tersebut.

“Belum lagi nanti jika sudah masuk tahapan Pilkada, ada aspek administrasi yag harus dipenuhi oleh lembaga survei, agar boleh mengumumkan hasil surveinya, antara lain harus terdaftar di KPU setempat dan juga mendapat rekomendasi dari asosiasi lembaga survei, seperti PERSEPI,” kata Andi.

Untuk itu, Andi menjelaskan, jika hasil survei dalam sebuah lembaga baru itu secara akademik tidak dapat dipertanggungjawabkan. Andi meminta agar media sebagai instrumen publik, tidak perlu ikut mempublikasikan dan menyebarkan informasi terkait hasil survei tersebut. Hal itu, sambung Andi, agar tidak sampai muncul opini publik yang tidak berdasar dan bertentangan secara ilmiah.

Tidak hanya itu, Andi juga menyoroti terkait metodologi ilmiah yang dipakai oleh lembaga survei KPN tersebut, yang belum lama ini merilis hasil survei terkait Pilkada Tangerang Selatan 2020 itu.

Baca Juga :  Dianggap Ribet, Pengusaha Periklanan Pindah Investasinya Keluar Tangsel

Menurut Andi, ada syarat dan karakter yang harus dipenuhi oleh lembaga survei tersebut. Dari mulai sampel yang harus ada, serta jenis riset kuantitatif yang sudah memiliki pedoman dalam proses sampling.

“Tinggal dicek aja, apakah metode yang dipakai lembaga itu sudah sesuai dengan metode yang ada dalam referensi ilmiah. Jika tidak ada dasarnya, maka survei tersebut tidak bisa diterima secara akademik.” Kata Andi

“Jadi tidak bisa hanya menjelaskan faktor agama dan demografi saja, tetap harus ada aspek proporsionalnya, dimana saja sebaran sampel yang digunakan,” ujar Andi.

Terkait dengan cara pengukuran elektabilitas pada pasangan calon, Andi menilai, metode penjumlahan elektabilitas yang dilakukan lembaga survei Kajian Politik Nasional (KPN) itu sudah menyalahi standar. Ia menjelaskan, analisis yang harus dilakukan, harus tetap mengacu pada teori-teori voting behaviour hang ada dalam referensi ilmiah.

“Emangnya ini mau ngitung duit, ingat, opini publik tidak bisa dikalkulasi seperti itu. Makanya desain kuesioner harus dibuat dengan cara yang telah teruji dalam standar akademik. Tidak bisa asal-asalan,” pungkas Andi.

Lanjut Andi, dalam dunia survei, ada mekanisme pasar yang secara alamiah akan menyeleksi kehidupan lembaga survei. Ia menambahkan, jika secara alamiah dan etika akademik, lembaga survei bisa mempertanggungjawabkan hasil surveinya, maka pasar akan bisa menerima.

Namun, Andi menambahkan, jika secara alamiah dan etika akademik lembaga survei tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil surveinya, maka lembaga tersebut akan tenggelam. “Jika tidak, pelan-pelan lembaga yang tidak bisa memenuhi standar akademik dan etis akan ditenggelamkan oleh waktu. Dan juga KPN ini bukan anggota PERSEPI,” tambah Andi. (Haji Merah)