Beranda Advetorial Pilkada Tangsel, Perludem: Sekda Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat 

Pilkada Tangsel, Perludem: Sekda Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat 

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Titi Anggraini menilai, perjalanan politik Sekertaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad sudah keliru. Ia menjelaskan, sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) aktif, seharusnya Muhammad tidak melakukan aktivitas politik.

Menurutnya, untuk melancarkan niat Muhammad maju di Pilkada Tangerang Selatan, syarat mengundurkan diri sebagai ASN saja tidak cukup. Ia menduga Muhammad sudah melakukan komunikasi poltiik dengan partai pengusung ketika menjadi ASN aktif.

“Seorang ASN yang masih aktif, apalagi menjabat posisi struktural penting namun sudah melakukan komunikasi politik dengan partai-partai untuk kepentingan pencalonannya di pilkada, jelas merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas berdasar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” kata Titi seperti dilansir dari Tirto.id, Rabu (05/08).

Informasi, Muhammad dalam Pilkada Tangerang Selatan ini, diusung lewat surat rekomendasi pada 20 Juli lalu, dan dia baru mengatakan akan mundur pada 27 Juli 2020. Titi menduga, minimal selama tujuh hari terakhir ia berkomunikasi intensif dengan partai politik, Muhammad sudah harus menyatakan mundur dari jabatannya.

“Ini belum termasuk komunikasi yang dilakukan sebelum namanya resmi diusung. Aktivitas politik Muhammad sebagai ASN sudah sangat kasat mata,” kata Titi.

Oleh karenanya, Ia mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi sanksi kepada semua ASN yang berlaku sama seperti Muhammad.

Sebab, tambah Titi, jika dibiarkan, akan berdampak pada kualitas demokrasi menjadi terancam dan kredibilitas Pilkada 2020 jadi pertaruhannya.

“Pilkada di masa pandemi ini biayanya cukup mahal, mestinya tidak dipertaruhkan dengan perilaku tidak jujur dan adil dari para calon. Jangan sampai ditampilkan ironi perilaku ASN yang aktif bermanuver politik tapi sama sekali tidak ada sanksi,” tambah Titi.

Baca Juga :  Dishubkominfo Minta Polres Tangsel Usut Sindikat KIR Bodong

Tidak hanya itu, Titi juga mengusulkan agar, semua calon yang akan maju dalam Pilkada harus mundur, minimal satu tahun sebelum pencalonan. Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa Pilkada agar berjalan setara dan menghindari adanya upaya ketidaknetralan ASN.

“Pasti proses itu berlangsung cukup lama sebelum pendaftaran calon dibuka. Ini juga untuk menghindari proses pencalonan yang injury time atau serba mendadak dan bisa jadi kental aroma politik transaksional,” pungkas Titi. (Haji Merah)