Beranda Berita Photo PARTAI BERKARYA Persiapan Untuk Menggelar MUNASLUB

PARTAI BERKARYA Persiapan Untuk Menggelar MUNASLUB

BERBAGI

Jakarta, Beritatangsel.com – kami dari Presidium Penyelamat Partai Berkarya dan Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (selanjutnya disebut Panitia Munaslub) terlebih dahulu

menerangkan sebagai berikut :
1. Panitia Munaslub dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presidium Penyelamat Partai Berkarya (selanjutnya disebut P3B) Nomor : A-001/P3B/SK/III/2020 tangal 11 Maret 2020. Tentang Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Berkarya.

2. P3B adalah Badan Ad Hoc Partai Berkarya yang sah secara hukum, pembentukannya oleh Majelis Tinggi Partai (selanjutnya disebut MTP) berdasarkan
ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol) jo. Surat Majelis Tinggi Partai Nomor : 07/B/DPP/MT-BERKARYA/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penyampaian Kondisi Partai Berkarya fis. Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai Nomor : A-001/MTP-PB/SK/III/2020 tanggal 7 Maret 2020 tentang Revitalisasi Partai Berkarya.

3. Kewenangan MTP membentuk P3B adalah dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenanganya untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai beserta Anggota serta mengevaluasi dan memperbaiki kinerja Partai melalui sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 5 UU Parpol jo. Pasal 66 Anggaran Dasar Partai Berkarya dan Pasal 23 UU Parpol jo. Pasal 54 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai dengan
mekanisme konstitusional yaitu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Parpol jo. Pasal 52 ayat (3) Anggaran Dasar Partai.

4. Hasil evaluasi kinerja Partai Berkarya adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari siara pers ini.
Dengan ini P3B/Panitia Munaslub, menyatakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/20191 tanggal 21 Mei 2019 dan pasca penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Partai gagal mencapai target perolehan 14,3%
atau 80 kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

1.Tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

2. Putusan Ketetapan MK Nomor 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tertanggal 8 Agustus 2019, gugatan PHPU sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke III tanggal 11 Maret 2018 di Surakarta dan Partai juga gagal memenuhi persyaratan minimal 4% ambang batas perolehan suara atau parliamentary treshold (PT) yang ditetapkan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

3. Sehingga Partai tidak tidak diikut sertakan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR RI, perolehan suara sah secara nasional Partai Berkarya sebesar 2929495 suara atau 2,09% PT.

Baca Juga :  Atasi Perseroda PITS Kirim 5 Tangki Air Setiap Hari Ke Wilayah Tangsel

2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai badan struktural pelaksana (eksekutif) Partai di tingkat Nasional pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sampai dengan siaran pers ini dilaksanakan :
a. Tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pencapaian hasil Partai Berkarya pada
Pemilu Tahun 2019;
b. Tidak pernah melakukan evaluasi atas kinerja Kepengurusan Partai Berkarya di
semua tingkatan;
c. Tidak pernah melakukan konsolidasi menyeluruh dalam rangka percepatan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 dan Pemilu 2024;
d. tidak pernah membangun komunikasi hirarki organisatoris antar Pengurus Partai dan/atau dengan Anggota melalui Musyawarah atau Rapat-rapat Partai

Sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke III tanggal 11 Maret 2018 di Surakarta dan Partai juga gagal memenuhi persyaratan minimal 4% ambang batas perolehan suara atau parliamentary treshold (PT) yang ditetapkan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu3 sehingga Partai tidak
diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR RI, perolehan suara sah secara nasional Partai Berkarya sebesar 2929495 suara atau 2,09% PT.
2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai badan struktural pelaksana (eksekutif) Partai di tingkat Nasional pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sampai dengan siaran pers ini dilaksanakan :
a. tidak pernah melakukan evaluasi terhadap capaian hasil Partai Berkarya pada
Pemilu Tahun 2019;
b. tidak pernah melakukan evaluasi atas kinerja Kepengurusan Partai Berkarya di
semua tingkatan;
c. tidak pernah melakukan konsolidasi menyeluruh dalam rangka percepatan
menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 dan Pemilu 2024;
d. tidak pernah membangun komunikasi hirarki organisatoris antar Pengurus
Partai dan/atau dengan Anggota melalui Musyawarah atau Rapat-rapat Partai
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART); dan
e. dalam beberapa kebijakannya cenderung melanggar konstitusi Partai.
3. Bahwa potensi yang dimiliki Partai Berkarya yang terdiri dari :
a. Anggota yang tersebar di seluruh Indonesia;
b. kepercayaan Masyarakat yang terealisir dalam perolehan suara sah secara
nasional Partai sebesar 2.929.495 suara;
c. adanya perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota di beberapa daerah;
d. struktur kepengurusan Partai di semua tingkatan di seluruh Indonesia;
e. simpatisan; dan
f. infrastruktur Partai
adalah modal dan peluang besar Partai Berkarya yang harus dikelola dan
ditumbuhkembangkan dengan baik dan terukur berdasarkan peraturan Perundang-
undangan, AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi Partai lainnya sehingga tujuan,

Baca Juga :  Ini Harapan R Rizal Ridolloh Untunk Pemenang Kang Nong 2017

4. Berdasarkan kondisi Poin 1 sampai dengan Poin 3 tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk melakukan evaluasi dan perbaikkan tata kelola Partai
Berkarya melalui mekanisme konstitusional yaitu Munaslub dalam rangka reorganisasi dengan melakukan konsolidasi dan revitalisasi atau perbaikan
menyeluruh terhadap tata kelola dan Kepengurusan Partai di semua tingkatan, khususnya dalam rangka persiapan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024 dan
umumnya untuk mengikuti agenda-agenda politik Nasional lainnya.
5. Partai Berkarya mendukung Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin untuk mensejahterakan Rakyat melalui
berbagai program yang ditetapkan untuk meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik dan benar
(good corporate governance) secara adil, merata, transparan, akuntabel, responsible, wajar dan kesetaraan dalam berbagai bidang, khususnya percepatan penangananan Pandemi Covid 19 dengan pendekatan yang tepat dan terukur dan recovery programs pasca Pandemi Covid 19 dengan mengutamakan kepentingan dan program pemulihan ekonomi serta psiko sosial Rakyat.
PRESIDIUM PENYELAMAT PARTAI BERKARYA/DPP PARTAI BERKARYA No. NAMA JABATAN
1 H. Achmad Goesra, S.H., M.Si. Ketua
2 Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, ST., M.M., M.AP., M.T. Wakil Ketua
3 Sonny Pudjisasono, S.H. Sekretaris
4 Hari Saputra Yusuf, S.Sos., S.H. Wakil Sekretaris
5 Abdullah Khalek Lubis, S.E. Anggota
6 Dra. Ec. Hj. Ourida Seskania Anggota
7 Gunthar Bachroemsjah, S.H. Anggota
Sekretariat P3B : JL. Brawijaya IX No. 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130.

Lampiran :
Hasil Evaluasi Kinerja Kepengurusan Partai Berkarya
KELEBIHAN KEKURANGAN Partai Berkarya mendapat pengesahan sebagai Partai Politik (Parpol) dari
Sejak mendapatkan pengesahan berdasarkan KepmenkumHAM No. M.HH- 20.AH.11.01 Tahun 2016, Partai Berkarya belum pernah menyelenggarakan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor Musyawarah Nasional, perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP
M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 13 Oktober 2016.
Periode 2017 – 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Rapimnas III.
Partai Berkarya telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan Pasal Partai gagal mencapai target perolehan 80 kursi anggota DPR RI dan 3 kursi
8 ayat (2) UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. anggota DPRD yang ditetapkan dalam Rapimnas ke III.
Berdasarkan Peraturan KPU 59/PL.01.1- Kpt/03/KPU/II/2018 dan setelah melalui
Berdasarkan PKPU No. 987/2019 perolehan suara sah secara nasional Partai adalah 2.929.495 suara atau 2,09% PT, sehingga Partai tidak diikutsertakan
tahapan verifikasi, ditetapkan sebagai salah satu Parpol peserta Pemilu 2019 dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR RI karena tidak lolos dengan Nomor Urut 7. persyaratan minimal PT 4%.
Terdapat perwakilan Anggota DPRD baik tingkat Provinsi maupun tingkat Berdasarkan putusan ketetapan MK No. 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Kabupaten/Kota. tertanggal 8 Agustus 2019, gugatan PHPU Partai Berkarya dinyatakan gugur.
Terjadi dinamika di internal Partai yang menghendaki dilakukannya Bahwa pada pra, saat dan pasca khususnya terkait pelaksanaan Pemilu 2019,
revitalisasi Partai secara menyeluruh berdasarkan ketentuan dan mekanisme umumnya yang terkait dengan seluruh kegiatan pengurusan Partai, tidak ada
yang diatur dan ditetapkan dalam AD/ART untuk perbaikan Partai ke depan dan bantuan anggaran dari DPP kepada struktur kepengurusan di bawahnya untuk
agar Partai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dan mengikuti operasionalisasi atau pemenangan Pemilu 2019, yang mengharuskan Pengurus agenda-agenda politik nasional, utamanya untuk memenangi kontestasi Pemilu di semua tingkatan di seluruh Indonesia untuk membiayai secara mandiri Tahun 2024. pengurusan dan pemenangan Partai pada Pemilu 2019.

Baca Juga :  Bayi Lobster Senilai Rp2,9 Miliar Diselundupkan Melalui Bandara Soetta

KELEBIHAN KEKURANGAN

Pengurusan Partai belum berjalan efektif dan produktif yang mengakibatkan mesin politik Partai tidak berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena tidak berjalannya atau minimal belum terjadinya hirarki komunikasi Partai yang baik sebagai bentuk koordinasi dan konsolidasi antar Pengurus di semua tingkatan.

DPP sebagai badan struktural pelaksana atau eksekutif Partai di tingkat nasional yang bertanggung jawab atas kepengurusan Partai secara menyeluruh tidak
mampu menggerakkan mesin politik Partai secara optimal karena tidak berjalannya atau minimal belum terjadinya hirarki komunikasi Partai yang baik
sebagai bentuk koordinasi dan konsolidasi antar Pengurus di semua tingkatan, tidak adanya rencana strategis, petunjuk teknis yang ditetapkan untuk
pemenangan dan gugus kendali target yang terarah dan terukur serta tidak adanya kontribusi dan bantuan anggaran dari DPP untuk keperluan operasionalisasi dan pemenangan Partai pada kontestasi Pemilu tahun 2019, sehingga mengharuskan Pengurus di semua tingkatan di seluruh Indonesia membiayai secara mandiri pengurusan dan operasionalisasi Partai serta
untuk pemenangan Partai pada Pemilu 2019.
Sewa kantor yang rata-rata habis masa sewanya, terdapat struktur di masing-masing tingkatan yang sudah tidak aktif akibat tidak adanya pembinaan dan konsolidasi yang terstruktur, tidak ada anggaran

KELEBIHAN KEKURANGAN

Hancurnya semangat dan kepercayaan, khususnya Pengurus Partai sebagai akibat tata kelola dan pengurusan Partai yang buruk dan cenderung pembiaran.

( Erick H / Panitia /RED )