Beranda Berita Photo Sat Reskrim Polres Metro kota Tangerang Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan Berencana MS  

Sat Reskrim Polres Metro kota Tangerang Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan Berencana MS  

BERBAGI

Tangerang kota, Beritatangsel.com – Satreskrim Polres Metro Tangerang kota terus melakukan penyelidikan kasus ditemukan jasad perempuan bernama SU, Tangerang 24 Desember 1999, Islam, Karyawan swasta.di gerendeng Pulo Jl. Sasmita Kel.Gerendeng Kec.Karawaci kota Tangerang, berdasarkan laporan Nomor :LP/B/218/VI/2020/PMJ/Restro Tng Kota/Sek.Karawaci, tanggal 20 Juni 2020.

Keberhasilan Satreskrim Polres Tangkot berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana Melaksanakan kegiatan Press Release di depan Lobby Polres Metro Tangerang Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, S.I.K., M.Hum pada Selasa, 30 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Dalam Press Release dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin, S.H., S.I.K., M.H.; Kasubbag Humas Bag Ops Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota IPTU Prapto Lasono; Kanit Reskrim Polsek Karawaci IPTU Ronald Sianipar.

Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 18.30 wib korban datang kerumah pelaku untuk bertemu, setelah itu korban dan pelaku pergi jalan-jalan dan nongkrong di Palem Semi Kota Tangerang, setelah itu sekitar pukul 03.00 WIB korban meminta untuk menginap di apartemen habitat dengan alasan korban sudah mengantuk.

Pada saat sedang menginap, di apartemen habitat pelaku membuka hp milik korban dan melihat banyak percakapan dengan beberapa cowok yang tidak dikenal sehingga terjadi cekcok mulut karena pelaku cemburu,

Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB korban dan pelaku keluar dari apartemen habitat dan muter-muter di wilayah Tangerang dengan mengendarai motor milik korban, dikarenakan cekcok mulut tidak selesai akhirnya sampai di pom bensin Otista pelaku berniat untuk membunuh korban dikarenakan pelaku masih cemburu.

Kemudian sekitar pukul 05.30 wib korban dan pelaku menuju jln Sasmita setelah melihat ada gang sepi tepatnya di jln Sasmita Gang Buntu RT 02/09 Kel.Gerendeng Kec.Karawaci Kota Tangerang korban dan pelaku menuju gang tersebut dan setelah sampai di TKP korban diajak turun untuk mengobrol di bawah pohon pisang dekat kolam empang kemudian korban disuruh duduk disamping kiri pelaku kemudian pelaku langsung mencekik dengan menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan sebelah kanan membekap mulut korban dengan sekuat-kuatnya kurang lebih selama 30 menit sampai korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  Panglima TNI Berharap Akabri 90 Membantu Percepatan Vaksinasi Mencapai 70 Persen

Setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban diangkat dan dibuang ke kolam empang setelah itu pelaku menutup menutup korban dengan daun pisang dan pelaku langsung pergi dengan membawa HP dan motor milik korban.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 di gerendeng Pulo Jl. Sasmita Gang Buntu RT 02/09 Kel.Gerendeng Kec.Karawaci Kota Tangerang sekira pukul 11.55 WIB warga melihat ada sesosok mayat di pinggir kolam empang dengan keadaan tubuh tertelungkup selanjutnya warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP (diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau atau pidana penjara selama tertentu paling lama dua puluh tahun) “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana” (Pasal 340 KUHP)

Tersangka M.S alias I, laki-laki, Tangerang 19 Juli 2020, Islam, karyawan swasta, Kp. Cibodas kota Tangerang bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Nopol A-5866-ZE, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) unit HP merk redmi note 7 (milik korban) dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi (milik tersangka) diamankan di Polres kota Tangerang.

( Abi / Humas )