Beranda Berita Photo Polsek Ciputat Polresta Tangsel Mencatat Prestasi Gemilang

Polsek Ciputat Polresta Tangsel Mencatat Prestasi Gemilang

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Meski pendemi Covid 19,sedang melanda dimana mana,namun tidak menyurutkan semangat para personil jajaran polsek ciputat untuk melakukan pemantauan extra terhadap sindikat narkoba.

Hasil kerja keras jajaran polsek ciputat berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan barang bukti seberat 87,83 Kg jenis Daun Ganja kering yang sudah siap edar dan 100 Gram Jenis Shabu – shabu.
Hasil penyidikan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 87,83 Kilo Gram Ganja Kering Dan 100 gram sabu disaksikan langsung oleh Kejaksaan,dan BNNP serta para awak Media.

Pemusnahan barang bukti narkoba digelar dihalaman polsek ciputat. Jum’at (15/05/2020) Pukul 15.00 wib.

Puluhan kilo narkoba tersebut berhasil diamankan dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Jalan Merbabu, Perum Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh, Kota Sukabumi,dan di halaman Masjid Al Barkah, Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang selatan

Dalam kejahatan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan.Masing-masing tersangka yakni berinisial BM alias Budi Mulyaman (45), NAF alias Nur Alam Fazri (36), DIM alias Dede Irfan Musthofa (39), dan TSJ alias Teuku Syahrul Bin Jafar (33).

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika dalam keterangan menyampaikan kepada awak Media.

” barang bukti tersebut diperoleh dari empat tersangka di dua lokasi berbeda Modusnya ganja tersebut disimpan didalam ban mobil. Barang bukti ini langsung dimusnahkan”. Urainya

Sat Reskrim Polsek Ciputaat berhasil mengamankan barang bukti 3 ban mobil merk Dunlop, 1 unit Hp Samsung, 41 bata ganja kering dengan berat bruto 21,07 Kilogram, 1 buah ban mobil Opel Blezer ukuran 31×10.50 R15. Terdapat barang bukti lain seperti 1 unit mobil Suzuki Carry pickup F-8286-SW, 1 unit hanphone merek LG, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu 100 Gram, 1 buah ATM BNI, dan 1 unit hanphone Samsung.

Baca Juga :  Dirgahayu Party Pamulang Distorsick Bersinergi Menggagas Event Musik Mandiri

Akibat perbuatannya kini empat tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Keempat tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) subsider 111 ayat (2) tentang penyalagunaan narkotika.

( Erick H /RED )