Beranda Berita Photo KASAT RESKRIM POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA BERHASIL MEMBEKUK JARINGAN MOBIL PENCURIAN

KASAT RESKRIM POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA BERHASIL MEMBEKUK JARINGAN MOBIL PENCURIAN

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com – Team Reskrim polres bandara soetta, berhasil menciduk pelaku penggelapan mobil, Pada hari Kamis Tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 wib – 14.00 Wib pada saat anggota sedang melaksanakan tugas Observasi mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa terdapat unit mobil terparkir dengan rentang waktu yang cukup lama di Area Parkir Bandara Soekarno Hatta. Jumat, (24/04/2020).

Laporan tersebut langsung disikapi oleh Team Reskrim Polresta bandara soetta.yang dipimpin oleh, Kompol, Alexander.anggota Reskrim langsung menyisir ke tiap titik Lahan parkir bandara soetta.
Hasil penyisiran ditemukan beberapa unit mobil diantaranya.

Parkir Inap depan gedung 600)*
-Mobil Toyata Avanza dengan nomor polisi F 1043 CV.
-Mobil Grand Max dengan nomor polisi B 1849 NKT.
-Mobil Toyota Corona dengan nomor polisi DE 276 CA

Area parkir Terminal 1B depan pos polisi Bandara Soekarno Hatta)*
-Mobil BMW dengan nomor polisi B 1845 VJ.
-Mobil Daihtsu Every dengan nomor polisi B 2898 B.
-Mobil Honda Freed dengan nomor polisi B 1156 BFX.

* Area Parkir Inap Kawasan Soewarna
– Mobil Pajero Sport nomor polisi L-1142-EA

*1. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan Nomor Polisi B 1849 NKT (Pembuatan Tahun 2012)

a. Masuk parkir sejak tanggal 25 April 2018 pukul 07.00 wib, sudah terparkir selama 12 bulan dengan estimasi Biaya Parkir sebesar Rp 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah)
b. Berdasarkan Data dari Samsat nama pemilik adalah Sdri EK
c. Mobil oleh yang tertera di Registrasi sebagai Pemilik, diterangkan bahwa telah dijual dari Tahun 2016 dan setelah proses Jual Beli, tidak lagi berhubungan dengan Pembeli.

2. 1 (satu) unit mobil Toyota Corolla warna hitam dengan Nomor Polisi DE 276 CA (Pembuatan Tahun 1990)

Baca Juga :  Ini Tanggapan Zaki Perihal Rusaknya Jalan Yang Ada Di Kab.Tangerang

a. Masuk parkir sejak tanggal 20 April 2019 pukul 06.33 Wib, sudah terparkir selama 9 (Sembilan) Bulan dengan Estimasi biaya sebesar Rp 76.000.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah)
b. Berdasarkan hasil pengecekan data terdaftar a.n AR mengatakan :

a. Benar pemilik dan alamat ada dan sesuai dengan data di Samsat
b. benar pemilik mobil nama AR adalah Mantan Pejabat pemerintah di Provinsi Maluku Utara dan mobil sudah di serahkan kepada keluarga di Jakarta untuk kemudian diparkirkan di Bandara Soetta karena keluarga kembali berdomisili di Maluku Utara

3. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi F 1043 CV (Pembuatan Tahun 2011)

a. Masuk parkir sejak tanggal 09 April 2019 pukul 04.13 WIB sudah terparkir selama 9 Bulan dengan Estimasi biaya sebesar Rp 76.000.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah)
b. Berdasarkan hasil pengecekan terdaftar a.n AH
c. Unit Mobil oleh Pemilik disewakan yang kemudian oleh si Penyewa, Unit Mobil Avanza ditinggalkan di Area Parkir Bandara Soetta
d. Pemilik mobil telah bertemu dengan Pengelola Parkir untuk menyelesaikan masalah Biaya Parkir

4. 1 (satu) unit mobil BMW 320i Limited Edition Nomor Polisi B 1845 VJ (Pembuatan Tahun 2005)

a. Masuk parkir sejak 05 Desember 2018 pukul 08.28 Wib, sudah terparkir selama 13 Bulan dengan estimasi Biaya Parkir Rp 115.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah)
b. Ada yang pernah datang ke managemen parkiran atas nama JIS, berdasarkan STNK yang dibawa oleh pengurus pemilik dari BMW B 1845 VJ atas nama pemilik AK , akan tetapi tidak pernah diurus kembali untuk pelunasan Biaya Parkir

5. 1 (satu) unit mobil Suzuki Every No Pol B 2898 B (Pembuatan Tahun 2004)

Baca Juga :  Mesjid Jami Al Auliyaa Melaksanakan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Istiqomah Bershalawat Berharap Syafaat 

a. Sudah tidak diketahui data
Data mobil yang sudah terparkir lama di Area Parkir Bandara Soekarno Hatta Dengan rincian sebagai berikut :

1). Laporan Polisi Nomor LP.A / 03 s/d 7 / I / 2020 / Resta BSH Tanggal 02 Januari 2020
2). Laporan Polisi Nomor LP.A /117/IX/ 2020/ Resta BSH Tanggal 18 September 2019
3). Laporan Polisi Nomor LP.A/ 86 ) / K / VII / 2019 / RestabBSH tanggal 29 Juli 2019

Saksi :
1. Sdr. Teguh Iman Santoso, Petugas Parkir
2. Sdri. Santa, Petugas Parkir

6. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar No Pol L-1142-EA (Pembuatan tahun 2014)*

a. Masuk parkir sejak 13 Oktober 2018 pukul 05.00 Wib, sudah terparkir selama 15 bulan dengan estimasi Biaya Parkir Rp 80. 000.000 (Delapan puluh Juta Rupiah).

b. Berdasarkan data samsat, Pemilik atas nama FA, kendaraan status “blokir lapor jual”, menurut keterangan pemilik nama hanya dipinjam KTP dan datanya untuk kemudahan pengurusan Surat mengingat bahwa pekerjaan FA (nama dalam STNK) adalah sebagai Biro Jasa, dan sampai saat ini FA tidak mengenal lagi siapa pemilik sebenarnya kendaraan pajero tersebut.

7. 1 (satu) Unit Mobil Honda Freed Nopol B 1156 BFX (pembuatan tahun 2009)

a. Petugas parkir an. GANJAR DWI OKTORA tidak bisa memastikan kapan tepatnya mobil honda freed tersebut masuk parkiran Terminal 1 C karena pengelola parkiran sebelumnya adalah PT. ISS, sedangkan yang mengelola sekarang adalah PT APS.
b. Namun perkiraan petugas parkir mobil honda freed tersebut sudah terparkir kurang lebih 2 tahun dengan Estimasi Biaya Parkir Sebesar Rp 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
c. Berdasarkan hasil keterangan dari Samsat Polda Metro Jaya pemilik mobil adalah Sdr. MHS dan status mobil tersebut telah diblokir atas permintaan pemilik
d. Berdasarkan keterangan dari sdr. MHS bahwa mobil Honda Freed tersebut sebelumnya telah dipinjam abangnya 2 tahun yang lalu dan kemudian tidak diketahui keberadaan-nya
e. Mobil tersebut tidak pernah bermasalah dalam perkara pidana ataupun perdata

Baca Juga :  Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-74, Pemkot Tangsel Raih Dua Penghargaan

– Dari seluruh Mobil, hanya satu mobil yang ter-indikasi Penggelapan yaitu Mobil Avanza F 1043 CV yang digelapkan oleh Penyewa Mobil
– Pemilik sah berdasarkan Dokumen Kepemilikan yang Sah dan Lengkap dapat mengambil kendaraan jika sudah menyelesaikan tagihan sewa Parkir dari pengelola Area Parkir.

Pelaku dikenakan tindak Pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 dan atau Tindak pidana Penipuan dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP

( Erick H / Red ).